EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
KPK Respons Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

KPK Respons Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

KPK merespons pembebasan bersyarat Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP. Novanto mendapat pengurangan hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun setelah peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Irvan oleh Irvan
18 Agustus 2025
Kategori BERANDA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons ihwal pembebasan bersyarat yang diterima mantan Ketua DPR RI Setya Novanto setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Novanto diketahui merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kembali bahwa perkara korupsi e-KTP menjadi salah satu kasus besar dengan dampak langsung terhadap masyarakat Indonesia. “Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Berita Menarik Pilihan

Stadion Indomilk Tak Lagi Angker bagi Macan Kemayoran, Persija Pulang Bawa Kemenangan Mutlak

BSI Maslahat Dukung Pendidikan Lewat Bantuan Rp6 Miliar di IPB

 

Menurut Budi, besarnya kerugian negara sekaligus menurunnya kualitas pelayanan publik akibat kasus korupsi e-KTP seharusnya menjadi pembelajaran penting. Ia menyebut, sejarah buruk tersebut tidak boleh terulang kembali di masa mendatang.

 

Respons KPK atas Kasus e-KTP

Dalam keterangannya, Budi menekankan pentingnya persatuan masyarakat untuk melawan praktik korupsi. “Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendidikan, pencegahan, maupun penindakan,” tuturnya.

 

Ia menambahkan, KPK berharap seluruh elemen bangsa mampu berkontribusi nyata dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, pendidikan integritas sejak dini menjadi salah satu pilar penting agar kasus besar seperti e-KTP tidak kembali terjadi.

 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Novanto. Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada aturan hukum dan persetujuan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

 

“Pengusulan pembebasan bersyarat bagi Novanto telah disetujui oleh sidang TPP pada 10 Agustus 2025. Persetujuan ini juga diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan lain di seluruh Indonesia,” kata Rika.

 

Rika menegaskan, syarat administratif yang diperlukan telah dipenuhi, termasuk pembayaran denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada Novanto. Hal itu dibuktikan melalui surat keterangan dari KPK.

 

Pengurangan Hukuman Setya Novanto

Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 2018. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke KPK.

 

Namun pada Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Novanto. Dengan putusan itu, hukuman penjaranya dikurangi menjadi 12,5 tahun.

 

Majelis hakim juga menurunkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Dari sebelumnya 5 tahun, menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana pokok selesai dijalani.

 

Hakim PK juga menetapkan uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikompensasi Rp 5 miliar yang telah dibayarkan. Sisa kewajiban uang pengganti sebesar Rp 49,05 miliar harus diselesaikan, dengan subsider 2 tahun penjara apabila tidak dipenuhi.

 

Rika menambahkan, Novanto telah melunasi sebagian besar kewajibannya. “Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 dengan subsider 2 bulan 15 hari,” jelasnya.

 

Pertimbangan lain adalah Novanto telah menjalani dua pertiga dari total masa hukumannya, sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, ia memenuhi syarat pembebasan bersyarat.

 

Meski demikian, KPK mengingatkan masyarakat agar tidak melupakan dampak besar korupsi e-KTP. Kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu pelayanan publik yang seharusnya dirasakan masyarakat luas.

 

Budi menegaskan, korupsi tidak hanya merugikan dari sisi finansial, melainkan juga merusak tatanan birokrasi. “Kejahatan ini harus selalu menjadi pengingat agar generasi berikutnya tidak mengulanginya,” pungkasnya.

 

Dalam catatan, pembebasan bersyarat tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum yang melekat pada Novanto. Ia masih harus mematuhi aturan integrasi serta menjalani pengawasan dari aparat terkait.

 

Hingga kini, publik terus menyoroti proses hukum yang dijalani mantan Ketua DPR tersebut. Kasus ini menjadi salah satu perhatian karena menyangkut proyek nasional yang seharusnya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

 

KPK menyatakan, pihaknya akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan, agar praktik serupa tidak kembali terulang.

Sebagai catatan penting, kasus e-KTP menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,3 triliun dan menyeret sejumlah nama besar dalam proses hukum.

 

Pemberantasan korupsi, menurut KPK, tidak cukup hanya dengan penegakan hukum. Perlu ada perubahan budaya integritas yang menyeluruh agar dampak buruk korupsi dapat diminimalisasi.

Tags: korupsi e-KTPKPKLapas SukamiskinMahkamah Agungpembebasan bersyarat Setya Novantouang pengganti
Post Sebelumnya

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Status Awas

Post Selanjutnya

Mentan Amran: RI di Jalur Tepat Menuju Swasembada Pangan Tahun Ini

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Kemenangan 2-0 ini membawa Macan Kemayoran naik ke posisi dua klasemen sementara BRI Super League. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Stadion Indomilk Tak Lagi Angker bagi Macan Kemayoran, Persija Pulang Bawa Kemenangan Mutlak

oleh Danang F Pradhipta
30 Januari 2026
0

​"Kami datang dengan kepercayaan diri tinggi. Kami tahu main di sini (Tangerang) selalu sulit, tapi hari ini efektivitas penyelesaian akhir...

BSI Maslahat dan IPB Perkuat Akses Pendidikan dan Sarana Keagamaan bagi Mahasiswa. Sumber dok bsimaslahat.or.id

BSI Maslahat Dukung Pendidikan Lewat Bantuan Rp6 Miliar di IPB

oleh Agus DJ
28 Januari 2026
0

Bogor, Ekoin.co - BSI Maslahat Dukung Pendidikan di Indonesia dengan melakukan kolaborasi strategis bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Institut...

Kehadiran konsep hiburan tradisional di tengah kawasan elite ini memicu perdebatan luas terkait etika ruang publik dan legalitas perizinan usaha di awal tahun 2026. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

PIK 2 Rasa Pantura: Ketika Kawasan Elit Jakarta Utara Tergoda ‘Servis’ Kopi Pangku

oleh Admin EKOIN.CO
23 Januari 2026
0

Di satu sisi, fenomena ini dianggap sebagai keunikan urban, namun di sisi lain, desakan untuk penertiban mulai bermunculan seiring dengan...

Ilustrasi tumpukan emas batangan Logam Mulia Antam di Jakarta. Per Kamis (22/1/2026),

Harga Emas Antam Turun Rp15.000, Investor Jangka Pendek Diminta Waspada

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Misalnya, mereka yang membeli emas pada 22 Januari 2025 di harga Rp 1.606.000 per gram kini masih menikmati yield sebesar...

Post Selanjutnya
Mentan Amran: RI di Jalur Tepat Menuju Swasembada Pangan Tahun Ini

Mentan Amran: RI di Jalur Tepat Menuju Swasembada Pangan Tahun Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.