Jakarta, EKOIN.CO – Target penerimaan negara bukan pajak atau PNBP diproyeksikan menyusut pada 2026 menjadi sebesar Rp 455 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 4,7% dibandingkan target tahun ini yang mencapai Rp 477,27 triliun. Penurunan ini pun melanjutkan tren dari potensi setoran PNBP 2025 yang juga jauh lebih rendah dari tahun sebelumnya, yakni Rp 584,37 triliun.
Dikutip dari dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026, sejumlah faktor menjadi penyebab utama merosotnya target PNBP. Salah satunya adalah fluktuasi harga komoditas global, terutama minyak bumi dan mineral batubara. Selain itu, adanya peralihan pengelolaan dividen BUMN yang sebelumnya masuk ke pos PNBP, kini dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Dalam upaya mengoptimalkan setoran PNBP agar sesuai target 2026, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif layanan. Sebaliknya, pemerintah akan fokus pada optimalisasi setoran dari pengelolaan sumber daya alam (SDA).
“Kalau tarif enggak,” kata Anggito saat berbicara dalam program Special Talkshow Nota Keuangan dan RAPBN 2026 dikutip Selasa, 19 Agustus 2026.
Optimalisasi dari sektor SDA menjadi fokus utama mengingat kontribusinya rata-rata sebesar 39,6% setiap tahun terhadap total PNBP. Pada RAPBN 2026, pendapatan SDA diproyeksikan mencapai Rp 236,61 triliun, naik 2,8% dari outlook 2025. Pendapatan ini terdiri dari SDA Migas sebesar Rp 113,06 triliun dan SDA Nonmigas sebesar Rp 123,54 triliun. Peningkatan ini didorong oleh perbaikan tata kelola industri migas, serta peningkatan pengawasan dan transparansi melalui penggunaan teknologi.
Meskipun demikian, pendapatan dari SDA Migas masih lebih rendah dari outlook 2025. Hal ini terutama dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak mentah dan kenaikan biaya produksi. Oleh karena itu, pemerintah akan mengambil sejumlah kebijakan. Strategi yang akan diterapkan meliputi penyempurnaan regulasi, perbaikan tata kelola industri hulu migas, dan percepatan plan of development pada sumur-sumur yang telah dieksplorasi. Di sisi lain, pemerintah juga akan mendorong peningkatan produksi migas dengan memanfaatkan sumur-sumur yang tidak terpakai, serta mengimplementasikan teknologi enhance oil recovery (EOR) dan mendorong pelaksanaan kontrak bagi hasil.
Sementara itu, untuk sektor SDA Nonmigas, setoran ditargetkan melalui kenaikan tarif iuran produksi atau royalti mineral dan batubara, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025. Untuk mengantisipasi fluktuasi harga komoditas, pemerintah akan memperkuat sinergi pengawasan melalui integrasi data lintas kementerian/lembaga melalui sistem SIMBARA, penerapan sistem automatic blocking system (ABS), dan penguatan pengawasan data ekspor. Strategi serupa juga akan diterapkan pada sektor SDA kehutanan, kelautan, perikanan, dan panas bumi.
Perihal dividen BUMN, yang sebelumnya merupakan bagian dari pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) dalam PNBP, kini akan dikelola oleh BPI Danantara. Dampaknya, pendapatan KND pada RAPBN 2026 diprediksi mencapai hanya Rp 1,8 triliun, turun 84,8% dari outlook 2025.
“Hal ini disebabkan oleh pengalihan pengelolaan pendapatan setoran dividen BUMN ke BPI Danantara,” sebagaimana termuat dalam RAPBN 2026.
Untuk komponen PNBP Lainnya, strateginya mencakup pengembangan sistem digital untuk perizinan dan layanan terpadu, evaluasi dan penyesuaian tarif, serta penguatan pengelolaan piutang melalui ABS. Sektor ini didominasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, Polri, dan Kementerian Perhubungan.
Terakhir, untuk komponen PNBP Badan Layanan Umum (BLU), target 2026 diproyeksikan sebesar Rp 98,32 triliun, turun 1% dari outlook 2025. Penurunan ini disebabkan oleh tren moderasi harga komoditas sawit yang memengaruhi pendapatan BLU Sawit dari BPDPKS.





