EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA MEGAPOLITAN
Pajak Media Sosial Sasar Influencer Digital

Pajak Media Sosial Sasar Influencer Digital

Pajak media sosial akan berlaku 2026 bagi kreator konten, influencer, dan OTT asing. Kebijakan ini diharapkan memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
19 Agustus 2025
Kategori MEGAPOLITAN, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA EKOIN.CO – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan rencana penerapan pajak media sosial yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan bagi kreator konten, influencer, dan penyedia layanan digital asing (OTT) yang selama ini mendapat penghasilan dari platform seperti YouTube, Instagram, TikTok, hingga Facebook. Ikuti update terkini lewat WA Channel EKOIN.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, pajak media sosial tidak akan dikenakan kepada pengguna biasa yang sekadar memanfaatkan platform digital. Sasaran utama adalah para pelaku ekonomi digital yang memperoleh keuntungan dari aktivitas daring.

Strategi Baru Pajak Media Sosial

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi reformasi perpajakan nasional yang berfokus pada penyesuaian dengan perkembangan ekonomi digital. Pemerintah menilai, aktivitas ekonomi di media sosial terus tumbuh pesat, namun kontribusinya pada penerimaan pajak negara masih rendah.

Untuk memastikan implementasi berjalan baik, DJP akan menggunakan teknologi big data dan analitik media sosial. Teknologi ini memungkinkan otoritas pajak mendeteksi secara otomatis potensi penghasilan dari aktivitas kreator konten maupun perusahaan digital asing.

Berita Menarik Pilihan

Presiden Prabowo Terima Kunjungan PM Australia, Polda Metro Tutup 8 Ruas Jalan

Menhan Sjafrie Sebut Kekayaan Alam Indonesia Dinikmati 10 Orang Saja, Kebocorannya Tembus Rp 5.770 Triliun

Selain itu, pemerintah juga berencana melakukan sosialisasi intensif sebelum aturan berlaku. Hal ini dimaksudkan agar pelaku ekonomi digital memahami kewajiban perpajakan baru dan dapat menyiapkan laporan penghasilan secara transparan.

Menteri Keuangan menegaskan, langkah ini diambil bukan untuk membebani kreator konten, tetapi demi menciptakan sistem perpajakan yang adil. “Basis pajak perlu diperluas agar penerimaan negara bisa lebih berimbang dengan perkembangan ekonomi digital,” ujarnya.

Pajak Media Sosial untuk Keadilan Ekonomi

Indonesia bukan satu-satunya negara yang memberlakukan pajak media sosial. Beberapa negara telah lebih dulu mengenakan pajak digital kepada perusahaan teknologi global maupun influencer dengan pendapatan besar.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan potensi penerimaan negara. Hingga kini, banyak transaksi ekonomi digital yang lolos dari pengenaan pajak karena tidak tercatat dalam sistem konvensional.

Menurut DJP, pajak media sosial diharapkan juga dapat menutup celah praktik penghindaran pajak oleh perusahaan digital asing. Kehadiran OTT asing yang memperoleh keuntungan dari pengguna di Indonesia dinilai harus memberikan kontribusi yang adil pada negara.

Kebijakan baru ini diperkirakan akan berdampak langsung pada pola bisnis kreator konten dan influencer. Mereka yang selama ini mengandalkan pendapatan dari iklan maupun endorse di platform media sosial wajib melaporkan penghasilan secara rutin.

Meski demikian, pemerintah menjamin bahwa pajak tidak akan dikenakan pada penggunaan pribadi. Pengguna yang hanya memanfaatkan media sosial untuk komunikasi dan hiburan tidak perlu khawatir akan terkena pungutan.

Sejumlah ekonom menilai, langkah ini penting untuk memperkuat ketahanan fiskal. Penerapan pajak media sosial dianggap bisa menambah basis penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global.

Namun, tantangan juga menanti. Pemerintah harus memastikan mekanisme perhitungan dan pengawasan dilakukan dengan transparan serta tidak memberatkan pelaku usaha kreatif. Jika tidak, kebijakan ini berpotensi menimbulkan resistensi dari komunitas digital.

DJP berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan asosiasi kreator konten dan pelaku industri digital. Dialog diharapkan mampu menghasilkan kebijakan teknis yang jelas, mulai dari tarif pajak, mekanisme pelaporan, hingga insentif yang mungkin diberikan.

Hingga saat ini, detail besaran tarif pajak media sosial belum diumumkan. Pemerintah masih melakukan kajian mendalam agar kebijakan dapat berjalan seimbang antara kebutuhan negara dan keberlangsungan ekosistem digital.

Langkah ini juga sejalan dengan tren global yang menuntut perusahaan teknologi internasional membayar pajak sesuai kontribusi ekonomi di negara tempat mereka beroperasi.

Kebijakan pajak media sosial dipandang sebagai tonggak baru dalam sistem perpajakan Indonesia. Penerapannya pada 2026 menjadi momentum penting menuju era digital yang lebih adil bagi negara dan pelaku usaha.

Pemerintah resmi menyiapkan penerapan pajak media sosial mulai 2026 sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Kebijakan ini menyasar kreator konten, influencer, hingga OTT asing.

Penerapan dilakukan dengan memanfaatkan big data untuk mendeteksi potensi pajak dari aktivitas ekonomi digital. Sosialisasi intensif akan digelar untuk memastikan kesiapan para pelaku usaha kreatif.

Langkah ini diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor yang sebelumnya belum tergarap maksimal.

Meski menghadapi tantangan teknis, pemerintah berkomitmen merancang aturan dengan transparansi dan dialog bersama komunitas digital.

Kebijakan pajak media sosial menjadi momentum penting memperkuat ketahanan fiskal Indonesia di era ekonomi digital global. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: ekonomi digitalinfluencerkreator kontenOTT asingpajak media sosialpenerimaan negara
Post Sebelumnya

Parade Malam HUT RI Hadirkan Truk Karnaval Kemkomdigi

Post Selanjutnya

Aksi Penolakan Meluas ke Lima Daerah Gelombang Protes Rakyat Lawan Kenaikan PBB

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Kunjungan PM Australia, Polda Metro Tutup 8 Ruas Jalan

Presiden Prabowo Terima Kunjungan PM Australia, Polda Metro Tutup 8 Ruas Jalan

oleh Aminuddin Sitompul
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Polda Metro Jaya akan menutup sementara delapan ruas jalan di Jakarta. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi dalam...

Menhan Sjafrie Sebut Kekayaan Alam Indonesia Dinikmati 10 Orang Saja, Kebocorannya Tembus Rp 5.770 Triliun

Menhan Sjafrie Sebut Kekayaan Alam Indonesia Dinikmati 10 Orang Saja, Kebocorannya Tembus Rp 5.770 Triliun

oleh Yudi Permana
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, kekayaan alam Indonesia dinikmati 10 orang pengusaha besar. Dia mengklaim, memiliki...

Presiden Prabowo di Rakornas Pusat dan Daerah di Sentul

Pengamat: Peringatan Keras Prabowo ‘Lonceng Kematian’ Bagi Praktik Lancung Direksi BUMN

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden RI Prabowo Subianto sudah beberapa kali memberikan sinyal peringatan untuk “bersih-bersih” Badan Usaha Milik Negara (BUMN)....

Kolase foto dokumen resmi "Epstein Files" dan tangkapan layar video viral Gabriela Rico Jimenez pada 2009. Rilis terbaru 3 juta halaman berkas dari Departemen Kehakiman AS kembali memicu perdebatan publik mengenai kebenaran tudingan sang model terkait praktik menyimpang di lingkaran elite global. (Foto: Istimewa)

Dibalik ‘Epstein Files’ 2026: Teka-teki Hilangnya Gabriela Jimenez yang Pernah Bongkar Rahasia Elite

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Departemen Kehakiman AS menegaskan bahwa pembukaan Epstein Files merupakan mandat undang-undang melalui Epstein Transparency Act, dengan tujuan membuka akses publik...

Post Selanjutnya
Aksi Penolakan Meluas ke Lima Daerah Gelombang Protes Rakyat Lawan Kenaikan PBB

Aksi Penolakan Meluas ke Lima Daerah Gelombang Protes Rakyat Lawan Kenaikan PBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.