JAKARTA EKOIN.CO – Pemerintah dan DPR sepakat membentuk Kementerian Haji yang akan menangani urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kesepakatan tersebut masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU). Gabung WA Channel EKOIN di sini
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa nantinya Badan Penyelenggara (BP) Haji akan ditingkatkan statusnya menjadi kementerian. DPR menilai langkah ini sudah lama didorong karena kebutuhan lembaga khusus yang setara kementerian dalam mengurus penyelenggaraan ibadah haji.
Marwan menegaskan, salah satu tantangan utama adalah potensi tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Agama. Menurutnya, pengaturan pasal dalam RUU harus cermat agar tidak menimbulkan dualisme wewenang.
“Sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya, sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih,” ujar Marwan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Kementerian Haji dan Potensi Dualisme
Marwan menuturkan bahwa titik temu sudah ditemukan. Urusan agama secara umum tetap berada di bawah Menteri Agama, sedangkan urusan khusus penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani oleh Kementerian Haji.
“Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama yang (urus), ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu,” sambungnya.
Walaupun kesepakatan prinsip pembentukan kementerian sudah dicapai, pembahasan terkait struktur organisasi belum dilakukan. DPR menegaskan, detail kelembagaan akan masuk dalam pembahasan lanjutan RUU PIHU.
“Tadi belum ya, belum sampai ke strukturnya, karena belum dibahas bab kelembagaan,” jelas Marwan.
Meski demikian, DPR sudah menyiapkan rancangan struktur kementerian yang akan dibentuk. Rancangan ini mencakup pembagian kewenangan hingga tingkat kabupaten/kota.
Struktur Kementerian Haji yang Diusulkan
Dalam rancangan DPR, struktur Kementerian Haji akan bersifat hierarkis. Ada kantor wilayah (kanwil) di tingkat provinsi, serta perwakilan di tingkat kabupaten.
“Kelembagaannya itu sampai di kabupaten saja strukturnya. Jadi ada kanwil di provinsi, ada di kabupaten,” terang Marwan.
Sementara di tingkat kecamatan, keberadaan perwakilan kementerian bersifat fungsional, bukan struktural. Dengan demikian, peran di kecamatan lebih diarahkan pada fungsi penyuluhan dan pendampingan.
“Sekalipun di kecamatan butuh, tapi sifatnya sudah fungsional. Jadi apakah itu penyuluh atau apa namanya nanti, tetap ada saja di kecamatan, tapi tidak ada strukturnya,” kata Marwan.
DPR menilai, pembentukan kementerian khusus ini akan meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Selain itu, kehadiran kementerian baru diharapkan memberikan pelayanan yang lebih efektif bagi jemaah haji Indonesia yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.
Langkah ini juga dilihat sebagai upaya untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga, sehingga pelayanan dan regulasi terkait haji dan umrah dapat berjalan lebih optimal.
Namun, sejumlah pihak masih menunggu bagaimana pemerintah merinci struktur kelembagaan kementerian tersebut. Hal ini penting untuk menghindari beban birokrasi berlebihan dan memastikan efisiensi pelayanan publik.
Kesepakatan pembentukan kementerian baru ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah merespons aspirasi masyarakat yang menilai pengelolaan haji membutuhkan kelembagaan setingkat kementerian.
Diharapkan, dengan terbentuknya Kementerian Haji, layanan haji dan umrah dapat lebih profesional, transparan, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan ibadah bagi masyarakat Indonesia.
Kesepakatan pembentukan Kementerian Haji menandai langkah besar dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah. DPR dan pemerintah sepakat, meski detail struktur organisasi belum dibahas.
Keberadaan kementerian baru ini diproyeksikan mampu memperkuat koordinasi, sekaligus memberikan pelayanan lebih dekat ke masyarakat di tingkat kabupaten.
Kehadiran perwakilan fungsional di kecamatan juga dianggap cukup untuk menjaga layanan penyuluhan tetap berjalan.
Meski demikian, publik masih menantikan detail struktur organisasi yang akan diputuskan dalam pembahasan lanjutan RUU PIHU.
Jika dijalankan dengan baik, Kementerian Haji diharapkan membawa perubahan signifikan bagi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





