JAKARTA, EKOIN.CO – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa perpindahan pegawai dari struktur lama ke Kementerian Haji dan Umrah akan dilakukan dengan mengutamakan integritas dan kompetensi. Ia menekankan bahwa proses tersebut tidak serta-merta dilakukan secara otomatis, melainkan melalui seleksi yang ketat.
👉 Gabung WA Channel EKOIN di sini
“Pak Presiden menekankan pentingnya integritas dan kompetensi. Jadi tidak serta-merta semua pegawai langsung dipindah. Akan ada proses seleksi yang mempertimbangkan rekam jejak dan integritas,” ujar Dahnil.
Integritas Jadi Syarat Utama Perpindahan
Menurut Dahnil, struktur yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama, termasuk Kepala Bidang Haji di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, akan dialihkan ke struktur baru Kementerian Haji dan Umrah.
Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di setiap kabupaten/kota juga akan difungsikan sebagai kantor Kementerian Haji di daerah. Ia menyebut perubahan ini sebagai bentuk pergeseran struktur atau “bedol desa”.
“Struktur seperti Kabid Haji di Kemenag akan dipindahkan ke Kementerian Haji,” ungkap Dahnil.
Selain itu, asrama haji yang tersebar di berbagai daerah akan dijadikan bagian dari infrastruktur kementerian. Fungsinya bukan hanya sebagai tempat pelayanan jamaah, tetapi juga kantor Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Haji.
“Kita sudah siap secara aset. PLHUT dan asrama haji akan menjadi basis pelayanan di daerah,” tambahnya.
Integritas dalam Visi Prabowo Sejak 2014
Dahnil juga menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dari BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto sejak lama. Sejak pencalonannya pada Pemilu Presiden 2014, gagasan pembentukan kementerian khusus untuk haji dan umrah sudah ada dalam rencananya.
“Sejak 2014, Pak Prabowo sudah memiliki visi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu konsisten hingga Pilpres 2019 dan 2024,” jelas Dahnil.
Setelah perubahan nomenklatur ditetapkan, langkah berikutnya adalah menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini akan menjadi dasar lebih rinci mengenai susunan organisasi, tata kerja, serta kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah.
“Setelah Undang-Undang disahkan, maka proses berikutnya adalah penyusunan Perpres. Nantinya Perpres ini yang akan mengatur lebih lanjut soal kelembagaan dan struktur kementerian,” pungkasnya.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menandai langkah baru dalam tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia. Integritas menjadi syarat utama bagi pegawai yang akan dialihkan ke struktur baru.
Pemanfaatan PLHUT dan asrama haji sebagai basis pelayanan di daerah menunjukkan komitmen pemerintah dalam memaksimalkan aset yang sudah ada.
Proses ini juga selaras dengan visi Presiden Prabowo sejak 2014, yang terus konsisten hingga kini.
Dengan adanya Perpres nantinya, arah kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah akan lebih jelas dan terstruktur.
Masyarakat berharap integritas benar-benar menjadi kunci utama agar pelayanan haji semakin profesional dan transparan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





