JAKARTA, EKOIN.CO – Otoritas Haji Arab Saudi memberikan ultimatum kepada Indonesia untuk segera melunasi pembayaran uang muka terkait pemesanan area di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Tenggat pelunasan tersebut jatuh pada hari ini, Sabtu (23/8/2025).
Informasi mengenai ultimatum tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama DPD RI, Sabtu siang. Menurutnya, surat resmi dari pemerintah Arab Saudi sudah diterima pihak Indonesia.
“Surat yang kami terima, Indonesia sudah diultimatum (Arab Saudi). Kalau tidak memastikan area di Arafah di tanggal 23, hari ini ya, hari ini, tidak dipastikan tanggal 23, maka area yang selama ini dipakai oleh Indonesia bisa diberikan ke pihak lain,” ujar Marwan di Senayan.
Ultimatum Armuzna dan Risiko Kehilangan Area
Pernyataan Marwan mempertegas urgensi pelunasan pembayaran Armuzna. Jika Indonesia terlambat melunasi, maka jutaan jamaah bisa kehilangan lokasi penting dalam pelaksanaan ibadah haji.
Armuzna merupakan area inti. Arafah adalah lokasi wukuf, Muzdalifah tempat mabit, dan Mina lokasi lempar jumrah. Semua rangkaian rukun haji ini tidak bisa dipindahkan sembarangan, sehingga ketersediaan area bagi jamaah Indonesia sangat krusial.
Keterlambatan pelunasan uang muka Armuzna dikhawatirkan menimbulkan persoalan logistik. Tanpa kepastian area, jamaah bisa terancam menghadapi kesulitan transportasi, akomodasi, hingga keamanan saat menjalankan ibadah.
DPR RI menilai, Arab Saudi kini menerapkan pengaturan lebih ketat terhadap wilayah haji. Dengan jumlah jamaah internasional yang terus bertambah, setiap negara wajib memastikan kepastian area sejak jauh hari.
Dalam kondisi tersebut, pembayaran uang muka Armuzna menjadi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga strategi diplomasi untuk menjaga posisi tawar Indonesia sebagai negara dengan jamaah haji terbesar di dunia.
Percepatan Revisi UU Haji untuk Armuzna
Selain membahas soal ultimatum, Marwan menekankan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia meminta pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak berlarut-larut.
“Untuk itu undang-undang ini dibutuhkan segera untuk selesai, komitmen Panja dan Komisi VIII bersama pimpinan DPR RI dalam musyawarah diupayakan tanggal 26 sudah bisa dibawa ke pengambilan keputusan tingkat 2,” jelasnya.
Panja RUU Haji telah dijadwalkan untuk bekerja maraton. Targetnya, revisi undang-undang bisa segera dibawa ke rapat paripurna agar pemerintah memiliki landasan hukum kuat dalam negosiasi teknis dengan pemerintah Arab Saudi, termasuk terkait urusan Armuzna.
Sejumlah anggota DPR mengingatkan bahwa kegagalan membayar tepat waktu akan berdampak serius. Tidak hanya jamaah yang kesulitan menjalankan rukun haji, tetapi juga citra Indonesia di mata internasional dapat terganggu.
Kepastian area Armuzna harus segera dijamin agar persiapan haji tahun mendatang tidak terhambat. Pemerintah pun didesak mengedepankan transparansi kepada publik agar masyarakat mendapatkan kepastian terkait status pelunasan.
Pertama, ultimatum Arab Saudi menegaskan bahwa pembayaran uang muka Armuzna bersifat wajib dan tidak bisa ditunda.
Kedua, jika tidak dilunasi, area haji yang selama ini digunakan Indonesia bisa dialihkan ke negara lain.
Ketiga, Komisi VIII DPR RI mendesak percepatan pembahasan revisi UU Haji untuk memperkuat posisi pemerintah dalam diplomasi teknis.
Keempat, kepastian area Armuzna sangat vital karena menyangkut rukun haji yang tidak dapat digantikan.
Kelima, koordinasi lintas lembaga dan langkah cepat pemerintah menjadi kunci agar persoalan ini tidak mengganggu jamaah haji Indonesia.
Pertama, pemerintah harus segera melunasi pembayaran Armuzna agar area haji tetap aman untuk jamaah.
Kedua, DPR dan pemerintah perlu mempercepat penyelesaian revisi UU Haji demi dasar hukum yang lebih kokoh.
Ketiga, diplomasi dengan Arab Saudi harus diperkuat agar kepentingan jamaah Indonesia lebih terlindungi.
Keempat, informasi kepada publik harus transparan untuk menghindari keresahan jamaah.
Kelima, mekanisme pengelolaan dana haji perlu diperbaiki agar keterlambatan serupa tidak terulang di masa depan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





