JAKARTA, EKOIN.CO – PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) menetapkan Alexandra Askandar sebagai Wakil Direktur Utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Jakarta, Rabu (26/03). Keputusan ini menandai langkah baru perusahaan perbankan pelat merah dalam memperkuat jajaran manajemen.
Penunjukan Alexandra bersamaan dengan keputusan RUPST yang juga menetapkan Putrama Wahju Setyawan sebagai Direktur Utama BNI. Dengan formasi baru ini, manajemen diharapkan mampu menjawab tantangan industri perbankan yang semakin kompetitif.
Langkah Baru di Perbankan Nasional
Alexandra bukanlah sosok asing di dunia perbankan. Kariernya terbilang cemerlang dengan berbagai pengalaman di sektor keuangan. Kehadirannya sebagai Wakil Direktur Utama dipandang dapat memperkuat posisi BNI sebagai bank BUMN yang terus bertransformasi digital.
RUPST menjadi momen penting karena jajaran direksi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kinerja perbankan BNI di tengah tekanan ekonomi global. Kehadiran Alexandra diprediksi akan membawa nuansa baru, terutama dalam inovasi dan pengembangan layanan berbasis teknologi.
Alexandra memiliki karier panjang di Bank Mandiri. Kariernya di Bank Mandiri dimulai sebagai Senior Manager Corporate Banking pada tahun 2000.
Setelah menjalani karier selama 18 tahun, ia mendapat kepercayaan mengisi berbagai posisi strategis hingga akhirnya menduduki kursi nomor dua tertinggi di Bank Mandiri pada 2020.
Di Bank Mandiri, Alexandra dikenal atas dedikasinya dalam menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Di bawah kepemimpinannya, Bank Mandiri menetapkan target ambisius untuk mencapai Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2030 dan pembiayaan pada 2060 atau lebih cepat.
Namun, di tengah pencapaian profesionalnya, sorotan publik justru ikut tertuju pada kehidupan pribadinya. Alexandra disebut-sebut tengah menghadapi tekanan terkait isu rumah tangga yang ramai diperbincangkan.
Karir cemerlang Alexandra di dunia perbankan harus tercoreng akibat kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya bersama seorang pejabat di Kementerian Hukum dan HAM.
Skandal perselingkuhan itu berujung pada perceraian dengan suaminya, Wiyoso Soehartono, setelah 24 tahun membangun rumah tangga.
Sidang perceraian keduanya digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1009/Pdt.G/2024/PA.JS. Meski awalnya sidang berlangsung terbuka untuk umum, putusan akhir tidak dipublikasikan secara jelas kepada media maupun masyarakat.
Perkara ini menarik perhatian publik karena Alexandra dikenal sebagai sosok perempuan sukses di industri perbankan. Sejak awal karirnya, ia kerap dipuji atas dedikasi dan prestasi yang membawa namanya masuk dalam jajaran eksekutif puncak di perusahaan keuangan besar.
Namun, sorotan publik bergeser setelah kabar perselingkuhan mencuat. Kehidupan pribadinya yang semula terlihat harmonis bersama Wiyoso, kini harus berakhir dengan perceraian. Rumah tangga yang dibangun sejak 18 Juni 2000 itu resmi berakhir di 2024.
Perceraian Alexandra dan Dampak Perselingkuhan
Sumber internal menyebut, dugaan perselingkuhan dengan pejabat Kementerian Hukum dan HAM menjadi alasan kuat di balik retaknya hubungan rumah tangga tersebut. Meski tidak ada konfirmasi langsung dari Alexandra, isu ini berkembang luas di kalangan perbankan dan pemerintahan.
Wiyoso Soehartono memilih jalur hukum sebagai jalan akhir setelah upaya mediasi disebut tidak berhasil. Sidang perceraian yang berlangsung sejak awal tahun menandai berakhirnya ikatan pasangan yang sudah melewati suka duka selama lebih dari dua dekade.
Desakan Publik untuk Evaluasi Jabatan
Nama Alexandra semakin menjadi sorotan setelah sejumlah pihak mendesak Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengevaluasi posisinya. Desakan ini muncul dari pihak-pihak yang menilai integritas personal harus selaras dengan tanggung jawab besar di dunia perbankan.
Beberapa pihak menilai, BUMN harus menjadi contoh baik dalam kepemimpinan. “Kinerja di perbankan memang penting, tetapi integritas pribadi juga tidak bisa diabaikan,” demikian salah satu pandangan yang mencuat di ruang publik.
Kendati demikian, hingga kini Kementerian BUMN belum memberikan pernyataan resmi menanggapi desakan tersebut. Erick Thohir masih menempatkan fokus pada upaya menjaga stabilitas kinerja perusahaan pelat merah.
Di sisi lain, sebagian masyarakat menilai pencapaian Alexandra di dunia perbankan tidak semestinya diabaikan begitu saja. Kapabilitasnya dianggap sudah teruji dengan pengalaman panjang yang dimilikinya.
Sementara itu, langkah strategis BNI ke depan menjadi sorotan utama, terutama dalam menghadapi persaingan industri keuangan yang semakin ketat. Fokus digitalisasi, pembiayaan hijau, serta peningkatan layanan UMKM diharapkan tetap berjalan sesuai rencana.
Meski publik terbelah dalam menanggapi isu ini, jabatan Alexandra sebagai Wakil Direktur Utama BNI masih sah secara hukum. Ia resmi tercatat sebagai bagian dari jajaran manajemen yang ditetapkan melalui mekanisme RUPST.
Ke depan, tantangan Alexandra bukan hanya soal menjaga kepercayaan publik, tetapi juga membuktikan kepemimpinannya dalam memperkuat BNI di ranah perbankan nasional maupun internasional.
Langkah perbaikan tata kelola, transparansi, dan penguatan SDM dipandang sebagai kunci agar BNI mampu menghadapi dinamika industri keuangan global. Alexandra diharapkan bisa menjawab tantangan itu dengan visi yang jelas.
Meski dihantam isu di luar urusan profesional, karier Alexandra di dunia perbankan akan tetap diuji oleh hasil kinerja BNI ke depan. Publik akan menilai dari prestasi yang nyata, bukan sekadar polemik personal semata.
Dengan segala sorotan yang ada, perjalanan Alexandra bersama manajemen baru BNI akan terus menarik untuk diikuti. ( * )





