EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS

Pemerintah dan DPR Setujui Pengesahan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah*

Maykal oleh Maykal
27 Agustus 2025
dalam BREAKING NEWS, NASIONAL
0
A A
0
Pemerintah dan DPR Setujui Pengesahan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah*
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , – EKOIN – CO –  Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/08/2025).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut memuat beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan penyelenggaraan haji dan umrah, antara lain penguatan kelembagaan dari yang semula berstatus “badan” menjadi “kementerian”.

“Penguatan kelembagaan dari Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah sebagai penyelenggara, dan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ucap Supratman saat menyampaikan pendapat akhir Presiden di ruang rapat paripurna DPR.

Kesepakatan lainnya yang diatur adalah pembentukan satuan kerja dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan kerja sama dengan pihak terkait untuk mewujudkan ekosistem ekonomi haji dan umrah.

Berita Menarik Pilihan

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden Sebagai Serangan Balik dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Selanjutnya, regulasi ini juga mengoptimalkan pengaturan dan pemanfaatan kuota haji, termasuk penyelenggaraan ibadah haji khusus melalui visa haji non kuota.

“Pengaturan kuota haji untuk petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia, penambahan kuota haji tambahan, pengaturan pemanfaatan sisa kuota, pengaturan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang mendapatkan visa haji non kuota,” lanjutnya.

Selain itu, RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru disahkan ini mengatur tanggung jawab pembinaan ibadah haji, kesehatan terhadap jemaah haji, dan penggunaan sistem informasi kementerian dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Supratman mengungkapkan kalau ketentuan mengenai haji dan umrah telah mengalami beberapa kali perubahan, namun belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan hukum masyarakat seiring perkembangan kebijakan haji dan umrah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Pemerintah pun menilai bahwa dalam implementasi regulasi haji dan umroh, masih terdapat kelemahan dalam hal optimalisasi kuota haji, mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan haji, serta keberangkatan perjalanan ibadah haji dan umrah secara mandiri.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan haji dan umrah, agar dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi jemaah haji dan jemaah umrah,” kata Supratman.

Untuk diketahui, selama ini ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah beberapa kali diubah. Perubahan terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden Sebagai Serangan Balik dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin

oleh Yudi Permana
25 Oktober 2025
0
28

Jakarta, ekoin.co - Surat laporan pengaduan yang dilayangkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) kepada Presiden Prabowo Subianto sesuatu yang...

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

oleh Maykal
11 Oktober 2025
0
47

KEMENKO PMK, EKOIN.CO - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dan...

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

oleh Maykal
14 Oktober 2025
0
24

JAKARTA, EKOIN.CO — Setiap hari, belasan juta warga Jakarta dan sekitarnya menghirup udara yang kualitasnya jauh di bawah standar aman...

oleh Maykal
11 Oktober 2025
0
25

Jakarta, EKOIN.CO — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa sektor otomotif, termasuk industri modifikasi kendaraan, merupakan bagian...

Rekomendasi Untuk Anda

10 Provinsi Indonesia yang Jadi Eksportir Terbesar TKI

10 Provinsi Indonesia yang Jadi Eksportir Terbesar TKI

24 Agustus 2025
10
Rebranding Bank DKI: Simbol Baru Transformasi Ekonomi

Rebranding Bank DKI: Simbol Baru Transformasi Ekonomi

24 Juni 2025
14
Menteri PU Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir di Bandara YIA Kulonprogo

Menteri PU Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir di Bandara YIA Kulonprogo

14 Mei 2025
12
Dari Ayam di Batavia, Lahir Teori Vitamin yang Mengubah Dunia Kedokteran

Dari Ayam di Batavia, Lahir Teori Vitamin yang Mengubah Dunia Kedokteran

1 September 2025
9
Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dibahas di Konferensi Bank DBS

Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dibahas di Konferensi Bank DBS

22 Mei 2025
34

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.