EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda PERISTIWA DAERAH

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Isi bensin subsidi di SPBU kini wajib tunjukkan STNK kendaraan. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
21 September 2025
dalam DAERAH, PERISTIWA
0
A A
0
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK
Share on FacebookShare on Twitter

Jambi, EKOIN.CO – Aturan penggunaan STNK saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kini mulai diterapkan di sejumlah wilayah Indonesia. Kebijakan ini berlaku terutama untuk pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. Dengan kebijakan ini, pembeli wajib menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan resmi untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.

Langkah tersebut muncul setelah pemerintah melalui Pertamina memperketat sistem distribusi BBM subsidi. Lewat aplikasi MyPertamina, kendaraan harus didaftarkan sesuai nomor polisi dan data STNK. Tanpa data tersebut, konsumen tidak dapat mengakses pembelian Pertalite dan Solar.

STNK Jadi Syarat Beli Pertalite

Di Kota Jambi, aturan menunjukkan STNK saat mengisi BBM subsidi telah berjalan sejak awal 2024. Konsumen yang kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan ditolak oleh petugas SPBU. Aturan ini juga berlaku bagi kendaraan dengan plat nomor yang diduga palsu atau tidak sesuai.

“Ketentuan ini untuk mencegah praktik melangsir dan penyalahgunaan BBM subsidi,” kata pejabat Pertamina wilayah Jambi. Ia menambahkan bahwa sistem ini juga didukung dengan pemblokiran plat nomor yang terindikasi melakukan kecurangan.

Hal serupa juga diterapkan di SPBU wilayah Maluku Utara, tepatnya di Kabupaten Kepulauan Sula. Kendaraan yang tidak memiliki STNK atau menggunakan plat tidak resmi tidak dilayani saat hendak mengisi BBM. Petugas SPBU diminta memverifikasi langsung kepemilikan kendaraan, demi mencegah penyimpangan penyaluran subsidi.

Berita Menarik Pilihan

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian mendukung dengan alasan subsidi seharusnya tepat sasaran, tetapi ada juga yang merasa kerepotan karena harus selalu membawa dokumen asli.

Pemerintah Awasi Penyaluran Subsidi dengan STNK

Sistem pencatatan digital melalui MyPertamina menjadi dasar pengawasan distribusi BBM subsidi di tingkat nasional. Dengan mengunggah data STNK, pemilik kendaraan didata secara resmi. Hal ini memungkinkan Pertamina melakukan pembatasan kuota berdasarkan jenis kendaraan, kapasitas mesin, hingga wilayah domisili.

Pemerintah menilai, penggunaan dokumen resmi seperti STNK mampu menutup celah permainan mafia BBM. Pasalnya, selama ini kerap ditemukan kasus pengisian berulang oleh kendaraan yang tidak berhak, kemudian BBM tersebut dijual kembali secara ilegal.

Di sisi lain, Pertamina juga menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi BBM subsidi. Masyarakat yang mengisi BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Dexlite tidak diwajibkan menunjukkan STNK. Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki pilihan sesuai kemampuan dan kebutuhan mereka.

Meski begitu, beberapa SPBU di daerah mulai mengadopsi aturan yang lebih ketat. Selain MyPertamina, beberapa bahkan mewajibkan STNK ditunjukkan secara fisik, terutama jika terjadi perbedaan antara data kendaraan dengan plat nomor di lapangan.

Kebijakan ini juga diklaim dapat membantu pemerintah dalam mengurangi beban subsidi energi yang setiap tahunnya membengkak. Dengan distribusi yang lebih tertib, anggaran subsidi bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pengamat energi menilai, kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan fiskal. Menurutnya, meskipun menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian konsumen, aturan berbasis STNK akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas distribusi BBM.

Kebijakan wajib menunjukkan STNK saat mengisi BBM di SPBU merupakan bagian dari upaya pemerintah mengendalikan distribusi subsidi.

Langkah ini sekaligus menjadi filter bagi kendaraan yang berhak menerima Pertalite dan Solar.

Meskipun belum berlaku universal di semua daerah, penerapan kebijakan berbasis STNK terbukti efektif menekan praktik penyelewengan.

Pemerintah juga masih membuka ruang evaluasi, terutama untuk menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dengan ketepatan sasaran subsidi.

Ke depan, diharapkan kebijakan ini semakin memperkuat keadilan distribusi energi di Indonesia. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BBMPertalitePertaminaSPBUstnksubsidi
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
169

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
36

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
24

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Jampidsus Kejagung

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
28

Jakarta, ekoin.co - Gelombang pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Rekomendasi Untuk Anda

Kolaborasi BMKG-BPS Perkuat Sistem Data Nasional

Kolaborasi BMKG-BPS Perkuat Sistem Data Nasional

9 Juli 2025
14
Pemerintah Kota Bekasi Raih Penghargaan Indeks Pembangunan Statistik

Pemerintah Kota Bekasi Raih Penghargaan Indeks Pembangunan Statistik

2 Juni 2025
7
Telkom Gelar RUPSLB, Ganti Pengurus Awal September

Telkom Gelar RUPSLB, Ganti Pengurus Awal September

14 Agustus 2025
7
Riset Ubi Jalar Unpad Jadi Sorotan Nasional dan Global

Riset Ubi Jalar Unpad Jadi Sorotan Nasional dan Global

8 Juli 2025
8
5 Ciri Utama Anda Termasuk Golongan Warga Kelas Bawah

5 Ciri Utama Anda Termasuk Golongan Warga Kelas Bawah

24 Agustus 2025
5

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.