EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS

PAM Mineral (NICL) Buka Suara Terkait Sengketa Kontrak

PT PAM Mineral Tbk (NICL) membantah tudingan penipuan dan penggelapan oleh PT Batu Inti Moramo (BIM) terkait pembatalan kontrak konsultasi tambang.

Ray oleh Ray
28 Agustus 2025
dalam EKOBIS, EKONOMI, HUKUM, INDUSTRI, INFRASTRUKTUR, NASIONAL
0
A A
0
PAM Mineral (NICL) Buka Suara Terkait Sengketa Kontrak
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – PT PAM Mineral Tbk (NICL), sebuah emiten yang bergerak di bidang pertambangan nikel, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan kasus penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh PT Batu Inti Moramo (BIM). Tuduhan ini muncul sehubungan dengan pembatalan kontrak konsultasi tambang yang terjadi di antara kedua belah pihak. Dilaporkan oleh beberapa media massa, PT Batu Inti Moramo (BIM) mengklaim telah mengadukan NICL ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana tersebut, yang menyebabkan kerugian senilai Rp23 miliar.

Menanggapi hal ini, pihak NICL secara tegas menyatakan bahwa pemutusan kontrak tersebut merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana. Menurut perusahaan, pemutusan Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultasi antara NICL dan BIM telah dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak yang sah, yaitu pada klausul pengakhiran dalam Perjanjian nomor 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023, pasal 9 ayat (1) huruf (c). Prosedur ini, lanjut NICL, telah dipenuhi dan diketahui oleh kedua belah pihak yang terlibat.

“Penting untuk diketahui, sebelum pengakhiran kontrak dilakukan, NICL telah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BIM yang juga telah diterima oleh BIM berupa surat peringatan dan korespondensi lainnya,” seperti dikutip dari keterangan perseroan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu, 27 Agustus 2025.

Selain itu, perseroan menilai bahwa langkah tersebut menunjukkan transparansi dan kepatuhan mereka terhadap kewajiban kontraktual. Dalam perjanjian, kedua pihak juga sepakat untuk mengecualikan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata, sehingga pemutusan bisa dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum pacta sunt servanda dan kebebasan berkontrak.

“Pengakhiran ini murni ranah perdata/kontraktual, bukan tindak pidana. Oleh karena itu, tudingan ‘penipuan’ atau ‘penggelapan’ sebagaimana diberitakan adalah tidak berdasar dan menyesatkan publik,” kata seorang perwakilan dari NICL.

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Lebih lanjut, NICL juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kuasa oleh Budiman Damanik, yang diduga menandatangani “Perjanjian Perdamaian” menggunakan Surat Kuasa nomor 003/SK/PAMMin/IX/2022 tanpa persetujuan serta pengetahuan dari pemberi kuasa. Surat kuasa ini diberikan secara personal kepada Budiman Damanik, meskipun yang bersangkutan juga menjabat sebagai Komisaris di BIM. Akibat dugaan penyalahgunaan ini, surat kuasa tersebut telah dicabut pada 31 Juli 2023. Bahkan, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam perkara Nomor 268/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt, juga telah menyatakan surat kuasa tersebut gugur.

Atas segala dinamika ini, NICL menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Mereka akan memberikan penjelasan serta menunjukkan bukti yang diperlukan secara transparan. Perseroan juga memilih untuk menyelesaikan klaim berdasarkan kontrak melalui jalur arbitrase di BANI Jakarta, bukan melalui jalur pidana.

“Menilai laporan pidana ini sebagai bentuk eskalasi yang tidak perlu, karena sengketa ini murni bersifat perdata/kontraktual. Bahwa NICL sedang mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum atas pemberitaan yang menyesatkan tersebut,” tambah perwakilan tersebut.

Sebagai dampak dari pemberitaan ini, pada penutupan perdagangan hari Rabu, 27 Agustus 2025, saham NICL merosot 4% menjadi Rp1.080 per saham, dengan kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp11,49 triliun.

Tags: arbitraseBatu Inti MoramoBIMBursa EfekJakartakasus penipuanketerbukaan informasikontrakNICLPAM MineralpidanaPolda Metro Jayasaham NICLsengketa perdatatambang nikel
Ray

Ray

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
2

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
21

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
65

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Rekomendasi Untuk Anda

Soesalit Djojoadhiningrat: Anak R.A. Kartini yang Ogah Manfaatkan Popularitas Ibu

Soesalit Djojoadhiningrat: Anak R.A. Kartini yang Ogah Manfaatkan Popularitas Ibu

21 April 2025
13
Rp40 Miliar Diduga Terkait Suap Vonis Minyak Goreng

Rp40 Miliar Diduga Terkait Suap Vonis Minyak Goreng

4 September 2025
11
DKI Salurkan Bansos Rp300 Ribu untuk 149.687 Penerima

DKI Salurkan Bansos Rp300 Ribu untuk 149.687 Penerima

29 Juli 2025
11
Polda Metro Jaya Cecar 97 Pertanyaan Terhadap Rismon Terkait Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya Cecar 97 Pertanyaan Terhadap Rismon Terkait Ijazah Palsu Jokowi

27 Mei 2025
68
Sekda Kota Bekasi Mutasi Pejabat, Isi Jabatan Kosong di Dinas Pangan

Sekda Kota Bekasi Mutasi Pejabat, Isi Jabatan Kosong di Dinas Pangan

13 Juli 2025
7

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version