Jakarta, ekoin.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Dalam surat dakwaan tim JPU, terdapat sejumlah pihak yang diuntungkan atau menerima keuntungan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Bahkan, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut menerima Rp 809 miliar dari hasil pelaksanaan program pengadaan laptop berbasis chromebook tersebut.
Selain perorangan yang merupakan pejabat Kemendikbudristek, juga memperkaya korporasi sebagai perusahaan penyedia laptop dari berbagai merk.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ucap Ketua tim JPU Kejagung, Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12).
Selain Nadiem, ketiga terdakwa lain, yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, kemudian Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Kemudian, terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021.
Tim JPU membeberkan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi pengadaan laptop chromebook sebesar Rp 2,1 triliun.
Hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 trillun berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
Tim penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan bahwa korupsi pengadaan laptop chromebook dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa seperti Sri Wahyuningsih, Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan atau Staf Ahli dan Jurist Tan.
Berikut daftar orang dan korporasi yang diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000
dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27. (*)










