EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA
17 ASN Dipecat, Sisa Terima Hukuman Disiplin

17 ASN Dipecat, Sisa Terima Hukuman Disiplin

Putusan BKN menegaskan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar. Pemecatan ASN menjadi momentum reformasi birokrasi Indonesia.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
30 Agustus 2025
Kategori PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Putusan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengejutkan publik. Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dipecat melalui sidang banding, sementara puluhan ASN lainnya tidak luput dari sanksi disiplin. Keputusan ini menegaskan ketegasan BKN dalam menegakkan integritas ASN di lingkungan pemerintahan.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Pengumuman resmi BKN menyebutkan bahwa sidang banding digelar sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran berat ASN di beberapa instansi pemerintah. Kepala BKN, H. Ahmad Ridwan, menegaskan, “Keputusan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga profesionalisme dan etika ASN.”

Keputusan Sidang Banding ASN: Fakta dan Angka

Sidang banding BKN berlangsung selama tiga hari, menghadirkan lebih dari 50 ASN dari berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, 17 ASN menerima putusan pemecatan tetap, sementara sisanya dikenai hukuman disiplin mulai dari penurunan pangkat hingga peringatan tertulis. Pemecatan ASN ini berlaku efektif sejak tanggal 28 Agustus 2025.

Menurut data BKN, mayoritas ASN yang dipecat terkait kasus ketidakpatuhan terhadap peraturan kepegawaian, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran kode etik yang merugikan negara. “Tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar aturan, apalagi jika dampaknya merugikan publik,” jelas Ridwan.

Berita Menarik Pilihan

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

Implikasi Putusan terhadap Sistem Kepegawaian

Keputusan pemecatan ASN ini diprediksi akan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kualitas birokrasi. Dengan menegakkan sanksi tegas, BKN berharap ASN lain dapat menjaga integritas dan mengedepankan profesionalisme.

Pengamat birokrasi, Dr. Laksana, menilai bahwa keputusan ini menjadi momentum penting bagi reformasi ASN. “Ini bukan sekadar hukuman, tetapi juga sinyal bagi seluruh ASN untuk bekerja sesuai regulasi dan etika profesi,” ujar Laksana.

BKN juga menekankan bahwa setiap ASN yang mengajukan banding memiliki hak untuk didengar, namun keputusan akhir tetap menitikberatkan pada bukti dan regulasi yang berlaku. Proses evaluasi mendalam ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ASN.

Selain itu, instansi terkait wajib melakukan penyesuaian administrasi setelah pemecatan ASN, termasuk pembaruan data kepegawaian, pembayaran tunjangan, dan redistribusi tugas. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran operasional pemerintahan.

Sejumlah ASN yang dikenai hukuman disiplin menilai keputusan ini sebagai pelajaran berharga. Mereka diwajibkan mengikuti program pembinaan agar mampu kembali menjalankan tugas dengan profesional dan patuh terhadap regulasi.

BKN menegaskan bahwa pemantauan integritas ASN tidak berhenti setelah putusan. Sistem pengawasan internal akan terus diperkuat untuk memastikan ASN bekerja sesuai standar etika dan profesionalisme.

Langkah tegas ini menjadi sorotan media dan publik, sekaligus menjadi bukti bahwa BKN serius menegakkan tata kelola ASN yang bersih dan akuntabel.

Dengan putusan ini, diharapkan ASN lainnya memahami bahwa pelanggaran etika dan peraturan memiliki konsekuensi nyata. Penegakan hukum administrasi ini diharapkan memacu peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemecatan ASN ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur di Indonesia agar tetap menjaga disiplin, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas negara.


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: ASNBKNHukuman DisiplinIntegritas PegawaiPemecatan ASNSidang Banding
Post Sebelumnya

Prabowo Janji Usut Tuntas Kerusuhan Makassar

Post Selanjutnya

Jimmy Rol Torar: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bukan Soal Rangkul Merangkul

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Ilustrasi proses hukum di Polda Jambi. Dua oknum polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. Pihak korban mendesak hukuman maksimal atas hancurnya masa depan dan cita-cita korban. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).

Post Selanjutnya
Jimmy Rol Torar: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bukan Soal Rangkul Merangkul

Jimmy Rol Torar: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bukan Soal Rangkul Merangkul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.