EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM

Satgas PKH Fokus Tagih Denda Kawasan Hutan

Pemerintah siapkan denda administratif bagi perusahaan sawit dan tambang penguasa kawasan hutan, Satgas PKH targetkan pemulihan 3,3 juta hektare.

Ibnu Gozali oleh Ibnu Gozali
17 September 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Satgas PKH Fokus Tagih Denda Kawasan Hutan
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah menegaskan akan menagih denda administratif kepada perusahaan sawit dan tambang yang menguasai kawasan hutan tanpa izin resmi. Aturan ini ditegaskan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 pada 10 September 2025.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa perubahan regulasi tersebut menjadi dasar hukum penagihan. “Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan,” ucap Febrie.

Aturan Baru Tentang Denda

Febrie menegaskan bahwa dasar dari penerapan denda ini adalah keuntungan ilegal atau illegal gain yang sudah diterima oleh perusahaan. Selama lahan negara digunakan secara ilegal, maka perhitungan tarif dan mekanisme denda akan diberlakukan. “Saya tegaskan denda ini basic-nya adalah illegal gain yaitu keuntungan telah diterima, selama tanah negara digunakan secara illegal. Bagaimana cara dan besaran tarif denda ada di perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021. Segera kami lakukan penagihan,” kata Febrie.

Satgas PKH kini tengah mempersiapkan mekanisme penghitungan. Setelah menerima salinan perubahan PP, tim akan bergerak untuk menagih denda administratif dari perusahaan yang terlibat, tanpa mengurangi kewenangan negara mengambil alih kembali lahan.

Satgas PKH dan Penguasaan Lahan

Selain fokus pada denda, Satgas PKH juga terus memperluas penguasaan kembali kawasan hutan. Hingga saat ini, total luas lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3,3 juta hektare. Angka tersebut melampaui target awal yang hanya satu juta hektare.

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Dari jumlah itu, sekitar 1,5 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sementara 81 ribu hektare lainnya dialokasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk untuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Satgas PKH juga terbagi dalam dua unit kerja. Satgas Garuda bertugas melakukan klarifikasi sawit dan tanaman lain, sementara tim lainnya fokus menangani sektor tambang.

Febrie menekankan bahwa langkah ini bukan hanya soal pemulihan lahan, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui denda yang akan ditagihkan kepada perusahaan pelanggar. ( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Agrinasdendakawasan hutanperusahaan sawitPrabowoSatgas PKH
Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
0

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
21

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
114

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Rekomendasi Untuk Anda

Green Zakat Framework Jadi Terobosan Dunia dari BSI

BSI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Komunitas Masjid.

9 September 2025
10
PLN Kembangkan PLTP Bengkulu Dukung Transisi Energi

PLN Kembangkan PLTP Bengkulu Dukung Transisi Energi

30 Agustus 2025
11
Donnarumma Resmi Perkuat Salernitana Serie C

Donnarumma Resmi Perkuat Salernitana Serie C

21 Agustus 2025
16
Kereta Anjlok di Subang, KAI Minta Maaf dan Batalkan 80 Jadwal

Kereta Anjlok di Subang, KAI Minta Maaf dan Batalkan 80 Jadwal

4 Agustus 2025
15
iPhone Makin Mirip HP Android, Apple Marah Bilang Begini

iPhone Makin Mirip HP Android, Apple Marah Bilang Begini

21 Maret 2025
4

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version