EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS INDUSTRI
WTO Resmi Berlakukan Larangan Subsidi untuk Perikanan Ilegal dan Berlebihan

WTO Resmi Berlakukan Larangan Subsidi untuk Perikanan Ilegal dan Berlebihan

Perjanjian WTO tentang Pembatasan Subsidi Perikanan secara resmi berlaku setelah menerima ratifikasi yang cukup, melarang subsidi untuk praktik penangkapan ikan ilegal (IUU Fishing) dan berlebihan (overfishing)

Ray oleh Ray
18 September 2025
Kategori INDUSTRI, INTERNASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pembatasan subsidi perikanan yang digagas Organisasi perdagangan dunia, World Trade Organization (WTO), resmi berlaku. Setelah Brasil, Kenya, Vietnam, dan Tonga menyampaikan instrumen penerimaan ke WTO.

Dengan demikian, memenuhi syarat batas dukungan dua pertiga anggota WTO yang dibutuhkan agar suatu perjanjian di WTO dapat mulai berlaku. Hal ini terungkap dari rapat khusus Dewan Umum (General Council) WTO pada hari Senin (15/9/2025). Perjanjian ini melarang-membatasi pemberian subsidi atas praktik penangkapan ikan berlebihan atau overfishing, termasuk yang ilegal dan tidak dilaporkan.

Disebutkan, para anggota WTO menyambut berlakunya Perjanjian WTO tentang Subsidi Perikanan. Perjanjian ini mewajibkan anggotanya membatasi atau menekan pengeluaran tahunan yang bernilai miliaran dolar AS untuk subsidi perikanan. Subsidi ini dituding sebagai biang kerok semakin menipisnya stok ikan di laut.

“Di saat sistem perdagangan internasional menghadapi tantangan yang berat, Perjanjian Subsidi Perikanan mengirimkan sinyal kuat bahwa anggota WTO dapat bekerja sama dan bertanggung jawab bersama untuk memberikan solusi bagi tantangan global,” kata Dirjen WTO Ngozi Okonjo-Iweala dalam keterangan di situs resmi, dikutip Rabu (17/9/2025).

“Perjanjian yang telah berlaku ini menjadi pengingat bahwa banyak tantangan terbesar yang kita hadapi dapat ditangani secara lebih efektif di tingkat multilateral. Masyarakat dan negara membutuhkan multilateralisme yang memberikan hasil, itulah mengapa hari ini (15 September 2025) begitu meyakinkan,” ujarnya, saat berpidato di rapat khusus tersebut.

Berita Menarik Pilihan

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

Didampingi Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro Terkait Kontroversi Stand-Up ‘Mens Rea’

Ditambahkan, Mali dan Oman juga sudah meratifikasi perjanjia itu dan akan menyampaikan isntrumen penerimaan mereka segera.

Perjanjian tentang Subsidi Perikanan ini oleh anggota WTO disebut sebagai tonggak penting, menegaskan komitmen sistem perdagangan multilateral dan planet yang lebih berkelanjutan.

Juga, menandai komitmen dan peran kunci para anggota untuk memulihkan stok ikan, melindungi mata pencaharian masyarakat nelayan, dan meningkatkan ketahanan pangan.

“Dengan menetapkan aturan yang melarang bentuk terburuk dari subsidi perikanan yang merugikan, Perjanjian WTO tentang Subsidi Perikanan akan membantu melindungi persediaan ikan dunia dan mata pencaharian ratusan juta orang yang bergantung pada perikanan untuk makanan, pendapatan, dan pekerjaan”, tulis WTO.

Perjanjian tentang Subsidi Perikanan merupakan adopsi dari konsensus pada Konferensi Tingkat Menteri WTO ke-12 di bulan Juni 2022. Pada dasarnya, prinsip Perjanjian tersebut melarang subsidi untuk penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unregulated, unreported/ IUU fishing), penangkapan ikan terhadap stok ikan yang ditangkap secara berlebihan, dan untuk penangkapan ikan di laut lepas yang tidak diatur.

Disebutkan, pada tahun 2021, sekitar 35,5% stok ikan global mengalami penangkapan ikan berlebih. Angka ini melonjak dari tahun 1974 yang mencapai 10%. Diperkirakan, subsidi untuk penangkapan ikan laut mencapau US$35 miliar secara global. Dari angka ini, diprediksi sekitar US22 miliar dianggap merugikan, berkontribusi pada penipisan stok ikan laut.

Dana Perikanan WTO
Sementara itu disebutkan, para menteri WTO membentuk Dana Perikanan WTO untuk menyediakan bantuan teknis dan pengembangan kapasitas bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang. Yang mereka butuhkan untuk melaksanakan kewajiban baru itu dan bisa mengelola perikanannya secara mandiri dan lebih berkelanjutan.

Terungkap, 17 anggota telah menyumbang senilai total US$18 juta ke Dana Perikanan WTO.

Tags: Dana Perikanan WTOIUU Fishingkeberlanjutanlaut lepasnegara berkembangNgozi Okonjo-Iwealaoverfishingperjanjian multilateralstok ikan globalsubsidi perikananWTO
Post Sebelumnya

Indonesia Bidik Posisi Produsen Listrik Panas Bumi Terbesar Dunia

Post Selanjutnya

Prabowo Reshuffle Hapus Jejak PDIP dari Kabinet

Ray

Ray

Berita Terkait

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Kominika Pandji Pragiwaksono tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Amsi

Didampingi Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro Terkait Kontroversi Stand-Up ‘Mens Rea’

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Diketahui, Pandji kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut materi stand-up comedy 'Mens Rea' yang dibawakannya. Laporan terhadap Pandji kali ini dilayangkan...

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

oleh Aminuddin Sitompul
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma,...

Post Selanjutnya
Prabowo Reshuffle Hapus Jejak PDIP dari Kabinet

Prabowo Reshuffle Hapus Jejak PDIP dari Kabinet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.