Raja Ampat, EKOIN.CO – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar, melontarkan kritik keras terhadap keputusan pemerintah pusat yang kembali mengizinkan PT Gag Nikel beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan yang berlaku sejak 3 September 2025 ini dinilai Gunhar mengabaikan potensi kerusakan ekosistem dan mengesampingkan suara masyarakat lokal. Langkah terburu-buru ini dikhawatirkan mengancam keberlanjutan “surga kecil” Raja Ampat yang dikenal dunia dengan kekayaan hayati yang luar biasa, terutama terumbu karang dan keanekaragaman biota lautnya.
Gunhar menegaskan bahwa langkah ini berpotensi besar merusak keanekaragaman hayati dan lingkungan di Raja Ampat. Ia menilai pemerintah pusat seharusnya lebih berhati-hati sebelum membuka kembali izin tambang nikel. Kekayaan hayati yang luar biasa di kawasan ini, terutama terumbu karang dan biota laut, berisiko hancur akibat aktivitas tambang nikel. Keberlanjutan ekosistem Raja Ampat, menurutnya, adalah prioritas yang tak bisa ditawar. Apalagi, menurut data ilmiah, kawasan Raja Ampat merupakan pusat segitiga terumbu karang dunia, yang menjadi habitat bagi ribuan spesies ikan, karang, dan biota laut langka lainnya.
Polemik Kewenangan dan Ketergesaan Pemerintah Pusat
Kebijakan ini juga dianggap Gunhar mengabaikan aspirasi masyarakat adat. Menurutnya, pemerintah terkesan hanya memihak kepentingan investor tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi penduduk setempat. Ia menekankan pentingnya mendengarkan suara rakyat lokal, karena merekalah yang akan paling merasakan akibat langsung dari kerusakan lingkungan. Gunhar menyebut bahwa masyarakat adat di Raja Ampat telah turun-temurun menjaga kelestarian alamnya dan memiliki kearifan lokal yang sangat relevan. Mengabaikan mereka sama saja dengan mengabaikan hak-hak tradisional dan warisan budaya yang tak ternilai.
“Jangan sampai rakyat lokal merasa suara mereka diabaikan, sehingga kesannya negara hanya hadir untuk kepentingan investor, bukan untuk kepentingan rakyat,” tegas Gunhar pada Rabu (17/9). Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran yang mendalam tentang ketidakseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Ia juga menyoroti aspek kewenangan dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan terbatas, yakni sebatas mengawasi kewajiban perusahaan. Sementara itu, kontrol penuh atas operasi tambang nikel tetap berada di tangan pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan betapa krusialnya peran pusat dalam mengambil keputusan yang berdampak signifikan pada lingkungan dan masyarakat. Keterbatasan kewenangan daerah ini membuat mereka tidak bisa berbuat banyak jika terjadi kerusakan atau pelanggaran, sementara rakyat yang terdampak berada di wilayah mereka. Ini menciptakan celah pengawasan yang rentan disalahgunakan.
Menuntut Keseimbangan antara Ekonomi dan Lingkungan
Gunhar menekankan bahwa pemerintah harus memprioritaskan kepentingan jangka panjang bangsa di atas keuntungan ekonomi sesaat. Ia mengingatkan bahwa Raja Ampat bukan sekadar aset daerah, melainkan warisan dunia yang sudah diakui secara internasional oleh berbagai lembaga konservasi global. Keuntungan dari tambang nikel, menurutnya, tidak boleh hanya dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat setempat harus menanggung kerugian lingkungan yang tak terbayar. Kerusakan yang mungkin terjadi, seperti pencemaran air, sedimentasi, dan rusaknya habitat laut, akan membutuhkan waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk pulih—jika memungkinkan.
Gunhar menuntut adanya evaluasi mendalam dan transparan terkait studi dampak lingkungan (Amdal) yang digunakan sebagai dasar izin. Ia mendesak pemerintah untuk melibatkan para ahli lingkungan, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar demi kepentingan publik, bukan hanya segelintir korporasi.
Menjaga Identitas Bangsa Lewat Kelestarian Lingkungan
Prinsip pembangunan yang berkelanjutan, kata Gunhar, tidak bisa dipisahkan dari kelestarian lingkungan. Kebijakan apa pun, terutama di kawasan yang sensitif, harus didasarkan pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Raja Ampat adalah contoh nyata di mana prinsip ini harus diterapkan secara ketat. Mengelola sumber daya alam harus dilakukan tanpa mengorbankan masa depan lingkungan dan generasi berikutnya.
Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras: “Jika kita abai, maka yang hilang bukan hanya terumbu karang dan keanekaragaman hayati, tapi juga identitas bangsa kita sebagai negara kepulauan yang kaya.” Pernyataannya ini menggarisbawahi urgensi menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari identitas nasional. Kerusakan lingkungan di Raja Ampat akan menjadi kerugian tak ternilai bagi seluruh bangsa, merusak citra Indonesia di mata dunia sebagai negara yang kaya akan alamnya namun gagal menjaganya. Ini adalah pengingat bahwa keputusan hari ini akan menentukan warisan yang kita tinggalkan untuk generasi mendatang. (*)





