Banyumas, EKOIN.CO- Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pejabat negara pada 2025. Kenaikan gaji ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 30 Juni 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari program cepat untuk meningkatkan kesejahteraan aparat publik dan memperkuat daya dukung pemerintahan. Ikuti update terkini di WA Channel EKOIN.
Kenaikan gaji aparat publik lewat Perpres
Langkah Prabowo ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan ekonomi pemerintahan. Perpres 79/2025 mengatur secara detail struktur gaji baru bagi TNI, Polri, ASN, serta pejabat negara. Kenaikan gaji diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja, sekaligus menjawab tuntutan biaya hidup yang semakin meningkat.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah menekankan bahwa kenaikan gaji tidak hanya bersifat simbolis, melainkan langkah konkret memperkuat profesionalisme dan loyalitas aparat negara. Aparatur yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik disebut berhak atas peningkatan kesejahteraan yang layak.
Prabowo Subianto dalam arahannya menyebut kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan hasil nyata dalam waktu cepat. “Kesejahteraan aparat adalah fondasi pemerintahan yang kuat dan stabil,” tegas Prabowo dalam pernyataan resminya.
Bagian dari program cepat Prabowo
Kenaikan gaji ini masuk dalam penyempurnaan 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi pedoman Rencana Kerja Pemerintah. Program tersebut dirancang agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat luas, khususnya aparat publik yang menjadi ujung tombak pelayanan.
Selain itu, Perpres ini juga dinilai sebagai bentuk perhatian serius pemerintah terhadap stabilitas sosial. Dengan meningkatnya kesejahteraan TNI dan Polri, diharapkan kualitas keamanan nasional semakin terjaga. Sementara bagi ASN, kenaikan gaji dipandang dapat memperkuat etos kerja dan integritas pelayanan publik.
Sejumlah pakar menilai, langkah Prabowo ini sekaligus menjadi strategi fiskal untuk mendorong daya beli masyarakat. Mengingat jumlah ASN, TNI, dan Polri yang cukup besar, peningkatan gaji akan berdampak langsung pada konsumsi domestik.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penyesuaian gaji ini sudah memperhitungkan kondisi fiskal negara. Kementerian Keuangan menyatakan, ruang fiskal untuk mendukung kenaikan gaji telah tersedia berkat pengelolaan APBN yang disiplin.
Dengan kebijakan ini, Prabowo menegaskan pemerintahannya ingin menghadirkan keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan SDM. Kedua aspek itu dianggap harus berjalan selaras demi mewujudkan pemerintahan yang kokoh.
Kenaikan gaji aparat publik lewat Perpres 79/2025 pun disebut menjadi salah satu warisan awal pemerintahan baru Prabowo. Kebijakan ini diperkirakan memberi sinyal positif bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Ke depan, pemerintah menjanjikan akan terus melakukan evaluasi agar kebijakan kenaikan gaji ini benar-benar berdampak nyata. Aparatur yang lebih sejahtera diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan profesional.
Dengan keluarnya Perpres 79/2025, wajah birokrasi Indonesia diprediksi akan mengalami perubahan. Semangat baru dari para aparat publik diyakini mampu mempercepat tercapainya target pembangunan nasional.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





