Palembang, EKOIN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi penting dalam penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dua di antaranya adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof. Joni Emirzon (JNE) dan dosen Teknik Sipil Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) Akhmad Mirza (AM).
Ikuti berita terbaru hanya di WA Channel EKOIN
Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumsel pada Kamis (18/9/2025). Mereka hadir sebagai saksi untuk mendalami alur proyek infrastruktur yang tengah diperiksa lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan pemanggilan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti dalam perkara yang masih dalam tahap penyidikan. “Pemeriksaan bertempat di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumsel atas nama JNE selaku Dekan FH Unsri, dan AM selaku dosen Polsri atau ahli teknik,” ujarnya kepada media.
Korupsi Infrastruktur Musi Banyuasin
Selain dua akademisi tersebut, KPK juga memanggil tiga saksi lain. Mereka adalah HR dari pihak swasta, Achmad Fadly (AF) mantan Kepala Seksi Bidang Bina Marga Dinas PUPR Musi Banyuasin, serta Ardi Arfani (AA) mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Pemeriksaan ini menambah daftar panjang pihak-pihak yang dimintai keterangan. Menurut KPK, kehadiran para saksi diharapkan mampu menjelaskan proses tender, pelaksanaan, hingga dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur yang menjadi sorotan.
Sejak awal Maret 2025, tim KPK telah menggeledah beberapa kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Lokasi yang diperiksa meliputi Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah.
Fokus Jalan Strategis Daerah
Kegiatan penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyidikan umum. KPK menduga terdapat praktik korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang-Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya.
Proyek jalan tersebut masuk kategori strategis karena menghubungkan beberapa wilayah penting di Musi Banyuasin. Dengan kondisi geografis yang luas, akses jalan dinilai krusial untuk mendukung mobilitas warga dan distribusi logistik daerah.
Meski demikian, penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka. Langkah ini menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dengan fokus mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak.
KPK menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional. Semua saksi, termasuk akademisi dan pejabat yang sudah dimintai keterangan, dianggap memiliki peran penting dalam mengurai alur dugaan praktik korupsi tersebut.
Sementara itu, publik menaruh perhatian besar pada kasus ini. Kehadiran nama besar dari kalangan akademisi dalam daftar saksi menambah sorotan, karena biasanya proyek infrastruktur lebih banyak melibatkan pejabat daerah dan kontraktor swasta.
Dengan pemanggilan saksi secara berkelanjutan, diharapkan penyidikan dapat segera menemukan titik terang. Hasil pemeriksaan akan menentukan arah kasus, termasuk potensi penetapan tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Pemeriksaan lanjutan juga diperkirakan masih akan dilakukan, seiring dengan kebutuhan menguatkan bukti. Kasus korupsi infrastruktur ini menjadi salah satu perhatian utama KPK di Sumatera Selatan.
Kasus dugaan korupsi infrastruktur di Musi Banyuasin menandai keseriusan KPK dalam mengusut penyimpangan pada proyek strategis daerah. Pemanggilan akademisi dan mantan pejabat menunjukkan lingkup penyidikan yang meluas.
KPK belum menetapkan tersangka, namun penggeledahan dan pemeriksaan saksi terus dilakukan. Hal ini menegaskan bahwa proses masih berada di tahap pengumpulan bukti.
Dengan melibatkan jalur hukum yang transparan, publik diharapkan tetap sabar menanti hasil penyidikan. Penetapan status tersangka akan dilakukan berdasarkan bukti yang sah.
Kasus ini juga memberi peringatan penting bagi pejabat daerah maupun pihak swasta yang terlibat dalam proyek pembangunan. Transparansi dan integritas wajib dijaga dalam setiap kegiatan infrastruktur.
Masyarakat menanti agar kasus ini diselesaikan tuntas, sehingga proyek jalan strategis yang seharusnya bermanfaat luas tidak terhambat oleh praktik korupsi. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





