Jakarta,EKOIN.CO- Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat agenda besar pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam aturan yang diundangkan pada 30 Juni 2025 itu, ditargetkan sekitar 1.700 hingga 4.100 ASN akan segera dipindahkan untuk mulai bertugas di Kalimantan Timur. Kebijakan ini sejalan dengan rencana menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan politik pada 2028. Ikuti update terbaru di WA Channel EKOIN.
Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam mempercepat pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN. Perpres tersebut mengatur detail mengenai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dengan fokus pada percepatan pembangunan dan pemindahan ASN tahap awal.
Pemindahan ASN di IKN
Menurut dokumen resmi, jumlah ASN yang dipindahkan ke IKN berkisar 1.700 hingga 4.100 orang. Mereka berasal dari berbagai kementerian dan lembaga strategis yang nantinya akan menjalankan fungsi pemerintahan di ibu kota baru. Pemindahan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kesiapan infrastruktur, fasilitas kerja, dan hunian.
IKN di Kalimantan Timur ditetapkan sebagai ibu kota politik negara pada 2028. Dengan begitu, pemindahan ASN menjadi fondasi awal agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih stabil. Rencana ini juga mencakup penyediaan sarana transportasi, konektivitas digital, serta dukungan logistik yang dibutuhkan ASN beserta keluarganya.
Prabowo dalam arahannya menegaskan bahwa pemindahan ini harus dilakukan dengan persiapan matang. “ASN yang pindah harus merasa nyaman agar bisa bekerja optimal di IKN,” ujarnya dalam keterangan yang dirilis oleh Sekretariat Presiden.
IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memuat strategi pemutakhiran RKP yang menitikberatkan pada pembangunan IKN sebagai simbol transformasi nasional. Target utamanya adalah menjadikan IKN pusat pemerintahan politik pada 2028, sehingga segala persiapan harus berjalan sesuai jadwal.
Selain pemindahan ASN, pemerintah menekankan pentingnya mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, termasuk gedung pemerintahan, fasilitas kesehatan, serta sistem pendidikan. Hal ini diharapkan mampu menarik lebih banyak ASN untuk bersedia pindah dan mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah.
Pemerintah juga menyiapkan dukungan anggaran secara khusus dalam APBN untuk memastikan kelancaran tahapan pemindahan. Fokus lain adalah menjamin ketersediaan perumahan ASN di kawasan inti IKN agar mereka dapat segera menempati lingkungan kerja baru tanpa hambatan besar.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut pemutakhiran RKP ini bukan hanya agenda administratif, tetapi bagian dari strategi besar membangun tata pemerintahan yang lebih efisien. “IKN dirancang sebagai kota masa depan, modern, berkelanjutan, sekaligus mencerminkan identitas bangsa,” ungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam pernyataannya.
Langkah besar pemindahan ASN juga dipandang sebagai sinyal keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pembangunan berkeadilan. Dengan kehadiran ribuan ASN, diharapkan IKN akan berkembang menjadi pusat aktivitas politik, ekonomi, dan sosial yang baru.
Pemindahan ASN ke IKN merupakan tahap awal menuju realisasi visi besar pemerintah menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan politik pada 2028. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penting untuk mengatur jalannya proses pemindahan ini.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan pemerintahan yang lebih modern dan terdesentralisasi dari Jakarta, serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah timur Indonesia.
Meski penuh tantangan, terutama dalam penyediaan infrastruktur dan hunian, pemerintah optimistis bahwa pemindahan ini akan berjalan sesuai target.
Peran ASN sangat vital dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan lancar di ibu kota baru. Oleh karena itu, kesiapan SDM menjadi faktor kunci keberhasilan program ini.
Dengan langkah strategis tersebut, IKN berpotensi menjadi simbol transformasi nasional sekaligus wujud nyata komitmen pemerataan pembangunan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





