EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
Sidang Korupsi Impor Gula Hadirkan Ahli Dari Bea Cukai

Sidang Korupsi Impor Gula Hadirkan Ahli Dari Bea Cukai

Sidang korupsi impor gula di Jakarta Pusat hadirkan saksi ahli Bea Cukai. Kerugian negara akibat kasus impor gula ditaksir Rp578 miliar.

Irvan oleh Irvan
19 September 2025
Kategori BERANDA, BREAKING NEWS, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang perkara dugaan sidang korupsi impor gula kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (19/9/2025). Persidangan ini menghadirkan saksi ahli kepabeanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sofyan Manahara, yang memberikan keterangan mengenai ketidaksesuaian jenis gula yang diimpor Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Sofyan menegaskan bahwa impor seharusnya dilakukan terhadap gula kristal putih, bukan gula mentah. Hal itu diungkapkan ketika ia bersaksi untuk lima terdakwa dalam perkara korupsi impor gula tersebut, yakni Eka Sapanca, Hendrogiarto A. Tiwow, Hans Falita Hutama, Then Surianto Eka Prasetyo, dan Tony Wijaya Ng.

Berita Menarik Pilihan

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Nasib Sial Mulyono: Baru Terima Dua Kardus Duit dari Venasius Jenarus

BACA JUGA: Hotman Paris Minta Tom Lembong Jadi Saksi

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan meminta kejelasan atas keterangan Sofyan. Hakim menegaskan bahwa yang masuk ke Indonesia adalah gula mentah, sementara kebutuhan pasar seharusnya dipenuhi dengan gula kristal putih. Sofyan pun membenarkan hal tersebut.

 

Sofyan menjelaskan bahwa pernyataannya bukan semata pendapat pribadi, melainkan analisis berdasarkan data dan keterangan dari penyidik. Ia menambahkan bahwa analisis tersebut juga memperhitungkan informasi yang diperoleh dari sejumlah media.

 

Menurut Sofyan, kebutuhan gula pada saat itu erat kaitannya dengan upaya menjaga kestabilan harga. Karena itu, jenis gula yang seharusnya diimpor adalah gula kristal putih, bukan gula mentah seperti yang dilakukan Kementerian Perdagangan.

 

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah data yang digunakan sudah diverifikasi. Sofyan menegaskan bahwa informasi yang ia sampaikan telah melalui proses analisis dan verifikasi, termasuk dari penyidik.

 

Ahli kepabeanan tersebut juga menambahkan bahwa perbedaan jenis gula yang diimpor bisa berdampak pada harga pasar dan potensi kerugian negara. Dalam hal ini, kerugian negara yang muncul akibat kasus impor gula ditaksir mencapai Rp578 miliar.

 

Saksi Ahli Ungkap Temuan di Persidangan

Dalam perkara sidang korupsi impor gula ini, selain Sofyan, jaksa penuntut umum juga menghadirkan dua saksi ahli lainnya untuk memperkuat alat bukti. Kehadiran saksi ahli diharapkan dapat memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme impor dan dampaknya bagi perekonomian.

 

Nama-nama terdakwa yang didakwa dalam kasus ini merupakan petinggi sejumlah perusahaan gula swasta. Mereka adalah Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Hendrogiarto A. Tiwow dari PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama dari PT Berkah Manis Makmur, Then Surianto Eka Prasetyo dari PT Makassar Tene, serta Tony Wijaya Ng dari PT Angels Products.

 

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan impor gula yang merugikan negara.

 

Nilai Kerugian Negara dan Proses Persidangan

Kerugian negara dalam kasus sidang korupsi impor gula ini diperkirakan mencapai Rp578 miliar. Angka tersebut muncul dari perhitungan perbedaan harga antara gula mentah yang diimpor dan kebutuhan gula kristal putih di pasar domestik.

 

Menurut penjelasan di persidangan, impor gula mentah yang tidak sesuai ketentuan menimbulkan disparitas harga. Hal ini menyebabkan beban tambahan bagi konsumen serta mengurangi penerimaan negara.

 

Tags: Kementerian Perdagangankerugian negara Rp578 miliarPengadilan Tipikor Jakartasaksi ahlisidang korupsi impor gulaSofyan Manahara
Post Sebelumnya

Jelang HUT Ke-80 TNI, Kodim 1710/Mimika Kembali Bersinergi Dengan GM FKPPI, Banser dan Pemuda Kerukunan Gelar Patroli Wilayah

Post Selanjutnya

Prabowo Panggil Menkeu dan Dirut Pertamina ke Istana

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pembacaan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kepada media usai pembacaan...

uru Bicara KPK Budi Prasetyo menunjukkan barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar yang dikemas dalam dua kardus hasil OTT di Kalimantan Selatan, Kamis (5/2/2026).

Nasib Sial Mulyono: Baru Terima Dua Kardus Duit dari Venasius Jenarus

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

KPK mencatat total barang bukti mencapai sekitar Rp1,5 miliar, termasuk dana yang diduga sudah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi oleh...

Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung, Muhammad Syarifuddin (tengah), saat memberikan pengarahan kepada para Kajari dan Kasi Pidsus se-Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (4/2/2026).

Jampidsus Ultimatum Jaksa Se-Sulsel: Sekali Kena Hukuman Disiplin, Karier Tamat

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Peringatan tegas itu disampaikan Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung RI, Muhammad Syarifuddin, saat memberikan pengarahan langsung di Baruga Adhyaksa...

Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) saat acara Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (4/2/2026). Kejaksaan resmi mengawal proyek pembangunan koperasi di 83.762 desa dengan total anggaran Rp251,28 triliun guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran negara di tingkat desa. (Foto: Humas Kejaksaan Agung/Ekoin.co)

Kejagung Kawal Proyek Koperasi Merah Putih Rp251 Triliun, Jamintel Tegaskan Nol Toleransi Penyimpangan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pelaksanaan proyek ini turut melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai mitra strategis. Kejaksaan berharap sinergi lintas lembaga dapat memastikan proyek...

Post Selanjutnya
Prabowo Panggil Menkeu dan Dirut Pertamina ke Istana

Prabowo Panggil Menkeu dan Dirut Pertamina ke Istana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.