EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda EKOBIS

Pemerintah Batasi Impor Etanol dan Singkong Mulai Hari Ini

Impor singkong dan produk turunannya kini hanya melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) dengan syarat teknis dan neraca komoditas. Impor etanol kembali diatur ketat untuk melindungi petani tebu dan menjaga stabilitas harga molases.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
20 September 2025
dalam EKOBIS, PERTANIAN
0
A A
0
Pemerintah Batasi Impor Etanol dan Singkong Mulai Hari Ini
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – EKOIN.CO – Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang membatasi impor ubi kayu (singkong) dan produk turunannya seperti tapioka, serta impor etanol. Kebijakan ini bertujuan melindungi petani dalam negeri sekaligus menjaga pasokan bahan baku strategis nasional. Pamungkas


Peraturan Impor Singkong & Tapioka Ditegakkan Ulang

Permendag 31 Tahun 2025 diundangkan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Jumat (19/9/2025). Permendag ini mengubah regulasi impor barang pertanian dan peternakan, khususnya impor singkong dan produk turunannya seperti tepung tapioka.

Di dalam beleid tersebut, impor singkong dan turunannya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI). PI tersebut hanya diberikan kepada importir yang memegang Angka Pengenal Importir produsen (API-P). Rekomendasi Teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK), apabila telah tersedia, juga menjadi syarat wajib. Pengawasan akan dilakukan di pabean saat barang masuk (border control). langkah ini diambil agar impor disesuaikan dengan “kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya. Dengan demikian, kepentingan industri terpenuhi dan perlindungan terhadap petani singkong juga terjaga.”


Pengaturan Baru Bagi Impor Etanol dan Perlindungan Petani Tebu

Selain singkong, Permendag 32 Tahun 2025 juga resmi disahkan untuk mengatur impor etanol. Sebelumnya etanol bebas diimpor, kini impor etanol kembali dikenakan ketentuan Persetujuan Impor (PI).

Tujuan utama regulasi impor etanol adalah menjaga stabilitas harga molases (tetes tebu), bahan baku penting industri etanol—serta melindungi petani tebu agar tetap memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah juga ingin memastikan tidak ada kerugian buat petani akibat impor yang tidak terkendali.

Berita Menarik Pilihan

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Selain itu, dalam Permendag 32/2025, ada pengaturan terkait bahan berbahaya (B2). Importir Terdaftar (IT-B2) kini dimungkinkan untuk mendistribusikan bahan berbahaya kepada sektor-sektor strategis seperti farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan, asalkan ada rekomendasi dari lembaga pengawas seperti BPOM.


Waktu Berlaku dan Dampak Langsung

Kedua Permendag ini akan mulai berlaku 14 hari setelah tanggal diundangkan.

Kebijakan ini diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan bahwa impor harus selektif agar tidak merusak pasar dalam negeri dan menjaga rasa keadilan bagi petani.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebutkan bahwa “Presiden Prabowo resmi instruksikan larangan terbatas impor untuk komoditas etanol dan turunan singkong yaitu tepung tapioka.”

Di lapangan, petani tebu melaporkan harga molases semula sekitar Rp 2.000/kg kini turun drastis ke sekitar Rp 900/kg akibat impor bebas sebelumnya.


Harapan dan Tantangan Ke Depan

  • Harapan utama dari regulasi ini adalah agar produksi singkong dan tetes tebu lokal menjadi lebih bernilai, sehingga petani mendapat manfaat lebih. Pamungkas
  • Tantangan terbesar akan muncul dari kebutuhan justru jika produksi dalam negeri belum bisa mencukupi. Maka, impor tetap dibuka namun diatur ketat agar tidak mengganggu stabilitas harga dan pasokan. Pamungkas

Dengan regulasi yang baru ini, pemerintah berusaha menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri, perlindungan petani, dan ketahanan pasokan bahan baku strategis nasional. Pamungkas


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: etanolimporpermendagpetaniregulasisingkongtapioka
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

BSI Dorong Akselerasi Wakaf Produktif Lewat Inovasi Finansial

oleh Agus DJ
14 Oktober 2025
0
57

Jakarta, EKOIN.CO - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam upaya membangun ekosistem Islam yang kokoh...

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

Harga Emas Melesat, BSI Dorong Masyarakat Investasi Aman

oleh Agus DJ
14 Desember 2025
0
51

Jakarta, EKOIN.CO - Tahun 2025 menjadi momen ketika emas seolah menjadi primadona investasi bagi masyarakat luas di Indonesia. Kenaikan signifikan...

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

Percepatan Kompensasi Listrik dan BBM Disepakati Pemerintah Senilai 55 Triliun

oleh Akmal Solihannoer
14 Desember 2025
0
24

Jakarta,  EKOIN.CO — Pemerintah akhirnya memutuskan percepatan pencairan kompensasi BBM dan listrik yang selama ini menjadi polemik antara Kementerian Keuangan...

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

Purbaya katakan Utang Rp 9.138 Triliun Per Juni 2025 Masih Aman Karena PDB Hanya 39,86 %.

oleh Akmal Solihannoer
11 Oktober 2025
0
44

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah memastikan utang pusat sebesar Rp 9.138,05 triliun per Juni 2025 masih dalam batas aman. Menteri Keuangan...

Rekomendasi Untuk Anda

Sumur Bor dan Tower Air Sudah 90% ! Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Kebut Penyelesaian

Sumur Bor dan Tower Air Sudah 90% ! Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Kebut Penyelesaian

13 Agustus 2025
7
Pemkot Tangsel Angkat Isu transparansi atas Anggaran Makan 66 Miliar Rupiah

Pemkot Tangsel Angkat Isu transparansi atas Anggaran Makan 66 Miliar Rupiah

25 September 2025
19
Suasana Stasiun Pasar Senen di Akhir Libur Lebaran: Pintu Keberangkatan-Kedatangan Ramai

Suasana Stasiun Pasar Senen di Akhir Libur Lebaran: Pintu Keberangkatan-Kedatangan Ramai

6 April 2025
23
Sekarang Wartawan Berobat Tanpa Bayar Alias Gratis di Rumah Sakit Pertahanan

Sekarang Wartawan Berobat Tanpa Bayar Alias Gratis di Rumah Sakit Pertahanan

8 Oktober 2025
12
Peluang Karier di Koperasi Desa Usia 60 Tahun Bisa Daftar PMO

Peluang Karier di Koperasi Desa Usia 60 Tahun Bisa Daftar PMO

13 September 2025
7

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.