EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Aturan Baru Perpanjangan STNK Tanpa KTP Lama

Aturan Baru Perpanjangan STNK Tanpa KTP Lama

Perpanjangan STNK kini bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama. Aturan baru ini memberi kemudahan bagi pembeli kendaraan bekas.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
29 September 2025
Kategori NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,EKOIN.CO-  Perpanjangan STNK kini semakin mudah setelah adanya aturan baru yang memungkinkan proses tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama. Kebijakan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas dan kerap terkendala urusan dokumen.
Ikuti berita terkini di WA Channel EKOIN

Aturan Baru Perpanjangan STNK

Sebelumnya, perpanjangan STNK wajib melampirkan KTP sesuai nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan. Hal itu sering menyulitkan pemilik baru, karena harus mencari dan meminta izin pemilik lama agar mau meminjamkan KTP.

Kini, Direktorat Jenderal Pajak dan Korlantas Polri menyediakan mekanisme berbeda. Pemilik kendaraan cukup membawa dokumen berupa BPKB, STNK lama, serta bukti pembelian kendaraan untuk mengurus perpanjangan STNK.

Dengan sistem ini, masyarakat tak perlu lagi bergantung pada pemilik lama. Cukup dengan identitas pribadi, urusan perpanjangan STNK bisa langsung dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Kemudahan Bagi Pembeli Kendaraan Bekas

Kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP lama ini disambut baik, terutama oleh para pembeli kendaraan bekas. Sebab, proses administrasi menjadi lebih efisien dan mengurangi hambatan birokrasi.

Berita Menarik Pilihan

Ombudsman Apresiasi Raja Ampat, Putusan PN Sorong Akhirnya Dieksekusi Meski Belum Tuntas

Tak Terima Diklakson, Dua Pemotor Rusak Spion Mobil di Tangsel

Di beberapa daerah, sistem pembayaran pajak kendaraan juga sudah terintegrasi dengan aplikasi digital, sehingga bisa dilakukan secara online. Namun, penerbitan STNK baru tetap dilakukan di Samsat untuk verifikasi data.

Menurut petugas Samsat Jakarta, langkah ini diambil agar pembeli kendaraan bekas tetap bisa memenuhi kewajiban membayar pajak tanpa harus terhambat dokumen identitas pemilik sebelumnya.

Selain itu, peraturan baru ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Semakin mudah syarat perpanjangan STNK, semakin besar pula peluang masyarakat untuk rutin memperbaruinya tepat waktu.

Bagi masyarakat, hal ini tidak hanya memberi kenyamanan, tetapi juga membantu mengurangi risiko terkena tilang karena STNK mati.

Sosialisasi terus dilakukan oleh kepolisian dan pemerintah daerah agar masyarakat memahami aturan baru ini. Dengan begitu, pemilik kendaraan bekas tidak lagi merasa bingung ketika ingin memperpanjang masa berlaku STNK.

Beberapa pengguna kendaraan yang ditemui di Samsat mengaku lega dengan perubahan aturan tersebut. “Dulu ribet harus cari KTP pemilik lama, sekarang jadi lebih gampang,” ujar salah seorang pemilik motor di Jakarta.

Pemerintah menegaskan bahwa sistem ini tetap aman karena data kendaraan tetap diverifikasi melalui BPKB dan nomor rangka. Hal ini mencegah penyalahgunaan kendaraan yang mungkin tidak jelas asal-usulnya.

Dengan regulasi baru, pembeli kendaraan bekas bisa langsung mengurus administrasi secara mandiri tanpa harus menghubungi pemilik lama.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tetap melengkapi dokumen lain seperti kwitansi pembelian kendaraan yang sah agar proses berjalan lancar.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kepemilikan kendaraan lebih tertib administrasi sekaligus memudahkan pembayaran pajak.

Sistem baru ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi masyarakat, sekaligus mendukung modernisasi layanan publik di bidang transportasi.

Pada akhirnya, perubahan aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan STNK tanpa hambatan dokumen kepemilikan lama.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: kendaraan bekasKTP lamapajak kendaraanperpanjangan STNKSamsatstnk
Post Sebelumnya

Enam Gerbang Tol Jakarta Ditutup Sementara Hari Ini

Post Selanjutnya

Anak Usaha InJourney Sabet Penghargaan di Kuala Lumpur

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

Ombudsman Apresiasi Raja Ampat, Putusan PN Sorong Akhirnya Dieksekusi Meski Belum Tuntas

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta,Ekoin.co– Setelah bertahun-tahun mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat akhirnya mulai melaksanakan kewajiban hukumnya....

Polisi mengamankan dua pelaku berinisial MAU dan DBA. Foto: Humas PMJ

Tak Terima Diklakson, Dua Pemotor Rusak Spion Mobil di Tangsel

oleh Aminuddin Sitompul
4 Februari 2026
0

Tangsel, Ekoin.co - Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pengrusakan spion mobil yang terjadi di Jalan Pondok Hijau Golf, Kelurahan...

Kornas JPPI Ubaid Matraji

Soroti Siswa Bundir di NTT, JPPI: Kegagalan Pemerintah Melindungi Hak Anak Atas Pendidikan

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kematian tragis seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di NTT yang diduga mengakhiri hidup karena tak mampu membeli...

Presiden Prabowo Subianto pidato di depan Anggota Rakornas sinergi pemerintah pusat dan daerah soal sampah

Prabowo Nyatakan “Perang terhadap Sampah”: Pariwisata Terancam, Kepala Daerah Diminta Bergerak Nyata

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Bogor,Ekoin.co – Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras soal buruknya penanganan sampah di Indonesia. Di hadapan seluruh kepala daerah...

Post Selanjutnya
Anak Usaha InJourney Sabet Penghargaan di Kuala Lumpur

Anak Usaha InJourney Sabet Penghargaan di Kuala Lumpur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.