Jakarta,EKOIN.CO- Perpanjangan STNK kini semakin mudah setelah adanya aturan baru yang memungkinkan proses tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama. Kebijakan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas dan kerap terkendala urusan dokumen.
Ikuti berita terkini di WA Channel EKOIN
Aturan Baru Perpanjangan STNK
Sebelumnya, perpanjangan STNK wajib melampirkan KTP sesuai nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan. Hal itu sering menyulitkan pemilik baru, karena harus mencari dan meminta izin pemilik lama agar mau meminjamkan KTP.
Kini, Direktorat Jenderal Pajak dan Korlantas Polri menyediakan mekanisme berbeda. Pemilik kendaraan cukup membawa dokumen berupa BPKB, STNK lama, serta bukti pembelian kendaraan untuk mengurus perpanjangan STNK.
Dengan sistem ini, masyarakat tak perlu lagi bergantung pada pemilik lama. Cukup dengan identitas pribadi, urusan perpanjangan STNK bisa langsung dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Kemudahan Bagi Pembeli Kendaraan Bekas
Kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP lama ini disambut baik, terutama oleh para pembeli kendaraan bekas. Sebab, proses administrasi menjadi lebih efisien dan mengurangi hambatan birokrasi.
Di beberapa daerah, sistem pembayaran pajak kendaraan juga sudah terintegrasi dengan aplikasi digital, sehingga bisa dilakukan secara online. Namun, penerbitan STNK baru tetap dilakukan di Samsat untuk verifikasi data.
Menurut petugas Samsat Jakarta, langkah ini diambil agar pembeli kendaraan bekas tetap bisa memenuhi kewajiban membayar pajak tanpa harus terhambat dokumen identitas pemilik sebelumnya.
Selain itu, peraturan baru ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Semakin mudah syarat perpanjangan STNK, semakin besar pula peluang masyarakat untuk rutin memperbaruinya tepat waktu.
Bagi masyarakat, hal ini tidak hanya memberi kenyamanan, tetapi juga membantu mengurangi risiko terkena tilang karena STNK mati.
Sosialisasi terus dilakukan oleh kepolisian dan pemerintah daerah agar masyarakat memahami aturan baru ini. Dengan begitu, pemilik kendaraan bekas tidak lagi merasa bingung ketika ingin memperpanjang masa berlaku STNK.
Beberapa pengguna kendaraan yang ditemui di Samsat mengaku lega dengan perubahan aturan tersebut. “Dulu ribet harus cari KTP pemilik lama, sekarang jadi lebih gampang,” ujar salah seorang pemilik motor di Jakarta.
Pemerintah menegaskan bahwa sistem ini tetap aman karena data kendaraan tetap diverifikasi melalui BPKB dan nomor rangka. Hal ini mencegah penyalahgunaan kendaraan yang mungkin tidak jelas asal-usulnya.
Dengan regulasi baru, pembeli kendaraan bekas bisa langsung mengurus administrasi secara mandiri tanpa harus menghubungi pemilik lama.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tetap melengkapi dokumen lain seperti kwitansi pembelian kendaraan yang sah agar proses berjalan lancar.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kepemilikan kendaraan lebih tertib administrasi sekaligus memudahkan pembayaran pajak.
Sistem baru ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi masyarakat, sekaligus mendukung modernisasi layanan publik di bidang transportasi.
Pada akhirnya, perubahan aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan STNK tanpa hambatan dokumen kepemilikan lama.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





