EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Aturan Baru Perpanjangan STNK Tanpa KTP Lama

Aturan Baru Perpanjangan STNK Tanpa KTP Lama

Perpanjangan STNK kini bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama. Aturan baru ini memberi kemudahan bagi pembeli kendaraan bekas.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
29 September 2025
Kategori NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,EKOIN.CO-  Perpanjangan STNK kini semakin mudah setelah adanya aturan baru yang memungkinkan proses tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama. Kebijakan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas dan kerap terkendala urusan dokumen.
Ikuti berita terkini di WA Channel EKOIN

Aturan Baru Perpanjangan STNK

Sebelumnya, perpanjangan STNK wajib melampirkan KTP sesuai nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan. Hal itu sering menyulitkan pemilik baru, karena harus mencari dan meminta izin pemilik lama agar mau meminjamkan KTP.

Kini, Direktorat Jenderal Pajak dan Korlantas Polri menyediakan mekanisme berbeda. Pemilik kendaraan cukup membawa dokumen berupa BPKB, STNK lama, serta bukti pembelian kendaraan untuk mengurus perpanjangan STNK.

Dengan sistem ini, masyarakat tak perlu lagi bergantung pada pemilik lama. Cukup dengan identitas pribadi, urusan perpanjangan STNK bisa langsung dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Kemudahan Bagi Pembeli Kendaraan Bekas

Kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP lama ini disambut baik, terutama oleh para pembeli kendaraan bekas. Sebab, proses administrasi menjadi lebih efisien dan mengurangi hambatan birokrasi.

Berita Menarik Pilihan

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

Di beberapa daerah, sistem pembayaran pajak kendaraan juga sudah terintegrasi dengan aplikasi digital, sehingga bisa dilakukan secara online. Namun, penerbitan STNK baru tetap dilakukan di Samsat untuk verifikasi data.

Menurut petugas Samsat Jakarta, langkah ini diambil agar pembeli kendaraan bekas tetap bisa memenuhi kewajiban membayar pajak tanpa harus terhambat dokumen identitas pemilik sebelumnya.

Selain itu, peraturan baru ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Semakin mudah syarat perpanjangan STNK, semakin besar pula peluang masyarakat untuk rutin memperbaruinya tepat waktu.

Bagi masyarakat, hal ini tidak hanya memberi kenyamanan, tetapi juga membantu mengurangi risiko terkena tilang karena STNK mati.

Sosialisasi terus dilakukan oleh kepolisian dan pemerintah daerah agar masyarakat memahami aturan baru ini. Dengan begitu, pemilik kendaraan bekas tidak lagi merasa bingung ketika ingin memperpanjang masa berlaku STNK.

Beberapa pengguna kendaraan yang ditemui di Samsat mengaku lega dengan perubahan aturan tersebut. “Dulu ribet harus cari KTP pemilik lama, sekarang jadi lebih gampang,” ujar salah seorang pemilik motor di Jakarta.

Pemerintah menegaskan bahwa sistem ini tetap aman karena data kendaraan tetap diverifikasi melalui BPKB dan nomor rangka. Hal ini mencegah penyalahgunaan kendaraan yang mungkin tidak jelas asal-usulnya.

Dengan regulasi baru, pembeli kendaraan bekas bisa langsung mengurus administrasi secara mandiri tanpa harus menghubungi pemilik lama.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tetap melengkapi dokumen lain seperti kwitansi pembelian kendaraan yang sah agar proses berjalan lancar.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kepemilikan kendaraan lebih tertib administrasi sekaligus memudahkan pembayaran pajak.

Sistem baru ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi masyarakat, sekaligus mendukung modernisasi layanan publik di bidang transportasi.

Pada akhirnya, perubahan aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan STNK tanpa hambatan dokumen kepemilikan lama.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: kendaraan bekasKTP lamapajak kendaraanperpanjangan STNKSamsatstnk
Post Sebelumnya

Enam Gerbang Tol Jakarta Ditutup Sementara Hari Ini

Post Selanjutnya

Anak Usaha InJourney Sabet Penghargaan di Kuala Lumpur

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Inspektorat DKI Jakarta Dhany Sukma. (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

oleh Noval Verdian
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan...

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Post Selanjutnya
Anak Usaha InJourney Sabet Penghargaan di Kuala Lumpur

Anak Usaha InJourney Sabet Penghargaan di Kuala Lumpur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.