EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan

DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan

DPR mengesahkan revisi UU BUMN yang mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.

Ray oleh Ray
2 Oktober 2025
Kategori NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – DPR mengesahkan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025).

Rancangan UU tersebut menjadi landasan perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badang Pengaturan BUMN.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.

“Setuju,” jawab para peserta Rapat Paripurna DPR.

Hadir dalam rapat paipurna tersebut sebagai perwakilan dari pemerintah, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan jajaran Kementerian Sekretariat Negara, dan para anggota dewan.

Berita Menarik Pilihan

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

Adapun Komisi VI DPR merampungkan rancangan naskah perubahan keempat atas UU BUMN dalam tiga hari.

Rapat perdana revisi UU BUMN usulan Presiden Prabowo Subianto tersebut dilaksanakan pada 23 September 2025 dan selesai Jumat (26/9/2025).

Sebagai informasi DPR mengesahkan perubahan ketiga UU BUMN pada Februari 2025. Kala itu salah satu perubahan substansial dalam UU tersebut adalah pengaturan mengenai pembentukan badan yang mengelola Holding Investasi dan Holding Operasional.

Pengesahan perubahan ketiga itu menjadi jalan masuk bagi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Dalam perubahan keempat, Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN Andre Rosiade mengatakan bahwa ada 84 pasal yang diubah, termasuk di antaranya merupakan penyesuaian atas keputusan Mahkamah Konstitusi.

Adapun beberapa hal yang menjadi penguatan dalam rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang badan usaha milik negara antara lain:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

2. Penegasan kepemilikan saham seri A diwarning 1% oleh negara pada badan BP BUMN.

3. Penantaan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada badan pengelola investasi Danantara.

4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

5. Penghapusan ketentuan anggota Direksi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggaran negara.

6. Penataan posisi Dewan Komisaris pada Holding Investasi Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.

7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan dalam beragam meningkatkan transparansi dan akutabilitas pengelolaan keuangan BUMN.

8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki Jabatan Direksi Komisaris dan Jabatan Menajeral di BUMN.

10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan Holding Operasional Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN. Serta pengaturan substansi lainnya.

Tags: Andre RosiadeBadan Pengaturan BUMNBP BUMNDanantaraDPRkesetaraan genderKomisi VIlarangan rangkap jabatanMahkamah Konstitusirapat paripurnaRevisi UU BUMNSufmi Dasco Ahmadtransparansi
Post Sebelumnya

Mariah Carey Siap Guncang Indonesia Lewat Konser “The Celebration of Mimi”

Post Selanjutnya

Menhub: Penggabungan Stasiun Karet dan BNI City Bagian dari TOD Dukuh Atas

Ray

Ray

Berita Terkait

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Ilustrasi proses hukum di Polda Jambi. Dua oknum polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. Pihak korban mendesak hukuman maksimal atas hancurnya masa depan dan cita-cita korban. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).

Post Selanjutnya
Menhub: Penggabungan Stasiun Karet dan BNI City Bagian dari TOD Dukuh Atas

Menhub: Penggabungan Stasiun Karet dan BNI City Bagian dari TOD Dukuh Atas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.