EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda PERISTIWA DAERAH

Polisi Hentikan Kasus Korupsi Dana Otsus Supiori Setelah 1,3 miliar Rupiah Dikembalikan

Kasus dugaan korupsi Dana Otsus Supiori resmi dihentikan setelah Rp1,3 miliar dikembalikan penuh ke kas daerah. Polisi berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting dalam tata kelola anggaran daerah.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
4 Oktober 2025
dalam DAERAH, PERISTIWA
0
A A
0
Polisi Hentikan Kasus Korupsi Dana Otsus Supiori Setelah 1,3 miliar Rupiah Dikembalikan
Share on FacebookShare on Twitter

Supiori, EKOIN.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Supiori secara resmi dihentikan oleh aparat kepolisian. Keputusan ini diambil setelah kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dikembalikan seluruhnya ke kas daerah melalui Bank Papua.
Ikuti berita terkini di WA Channel EKOIN.

Pengumuman penghentian perkara disampaikan langsung oleh Kapolres Supiori, Kompol Ferdinan B Maasawet, dalam konferensi pers di Mapolres Supiori pada Jumat (3/10/2025).

Pengembalian Dana Otsus

Ferdinan menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan seorang pejabat Dinas Kesehatan berinisial YR. Berdasarkan hasil gelar perkara Polda Papua, masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta rekomendasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Supiori, perkara akhirnya dihentikan.

“Kasus ini dihentikan karena kerugian negara telah dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah melalui Bank Papua,” ujar Kompol Ferdinan.

Dana yang semula disalahgunakan untuk kegiatan rujukan puskesmas tersebut, dikembalikan dalam dua tahap. Pertama, Rp597 juta pada 15 Mei 2025, kemudian Rp703 juta pada 16 Mei 2025.

Berita Menarik Pilihan

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Dengan pengembalian dana secara penuh, kerugian negara berhasil diselamatkan. Proses hukum pidana pun dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pelajaran dari Kasus Korupsi Otsus

Meski kasus hukum tidak berlanjut, Kapolres Supiori menegaskan agar peristiwa ini dijadikan pembelajaran serius bagi seluruh pejabat daerah.

“Untuk tindak pidana ini laporannya kami hentikan, karena kerugian negara sudah dikembalikan ke kas negara. Tindak pidana korupsi yang kami tangani sudah diselesaikan terkait masalah pengembalian kerugian,” jelas Ferdinan.

Ia juga mengingatkan, penyalahgunaan dana Otsus sangat merugikan masyarakat. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta kesejahteraan warga.

“Dana Otsus seharusnya dipergunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, bukan disalahgunakan,” tegasnya.

Kapolres berharap penghentian kasus ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Prinsip transparansi dan akuntabilitas disebut harus terus dijaga agar kasus serupa tidak terulang.

“Proses pengembalian sudah sesuai aturan, dan kami berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi Dana Otsus Supiori resmi dihentikan setelah dana Rp1,3 miliar dikembalikan penuh ke kas daerah.

Polisi menilai penyelesaian ini sesuai aturan karena kerugian negara telah tertutup.

Meski demikian, pengembalian dana tidak boleh menjadi alasan untuk lengah dalam mengawasi anggaran daerah.

Penyalahgunaan dana publik tetap memberikan dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat.

Diperlukan tata kelola anggaran yang lebih transparan dan akuntabel agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. (*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Dana OtsusKapolres Supiorikasus korupsikorupsi otsuspengembalian danaSupiori
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
181

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
38

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
28

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Jampidsus Kejagung

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
30

Jakarta, ekoin.co - Gelombang pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Rekomendasi Untuk Anda

KPK Memanggil Ustaz Khalid Basalamah Sebagai Saksi, Terkait Kuota Haji

KPK Memanggil Ustaz Khalid Basalamah Sebagai Saksi, Terkait Kuota Haji

24 Juni 2025
11
Kunjungan Prabowo ke Bangkok: Komitmen Baru dalam Hubungan Dua Negara

Kunjungan Prabowo ke Bangkok: Komitmen Baru dalam Hubungan Dua Negara

19 Mei 2025
30
Agenda Prabowo di New York

Agenda Prabowo di New York

22 September 2025
10
Mudik Gratis Lebaran 2025: Jasa Raharja Buka Pendaftaran Resmi

Mudik Gratis Lebaran 2025: Jasa Raharja Buka Pendaftaran Resmi

4 Maret 2025
9
Serangan Drone Rusia Hancurkan Kota Kharkiv

Serangan Drone Rusia Hancurkan Kota Kharkiv

6 Agustus 2025
4

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.