EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

Sidang Tipikor Jiwasraya, Terbitkan Saving Plan Usai Krisis Moneter

Mantan pejabat Bapepam LK mengungkap bahwa saving plan Jiwasraya muncul akibat tekanan ekonomi pasca-krisis moneter

Irvan oleh Irvan
7 Oktober 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Mantan Kepala Sub Bagian Analisis Penyelenggara Musyawarah II Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Raja Monang PSPH Munthe, mengungkapkan bahwa penerbitan produk saving plan Jiwasraya terjadi karena adanya tekanan ekonomi pasca-krisis moneter. Keterangan ini disampaikan Monang saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) tahun 2008–2018 dengan terdakwa Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Monang menjelaskan, produk saving plan Jiwasraya diterbitkan sebagai langkah strategis perusahaan untuk bertahan dari dampak krisis moneter yang mengguncang sistem keuangan Indonesia. “Kalau kita lihat urutan asuransi jiwa, sebenarnya di tahun 2008 itu kita mengalami permasalahan ekonomi,” ujar Monang di persidangan.

Berita Menarik Pilihan

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

 

Tekanan Ekonomi Usai Krisis Moneter

Menurut Monang, sebelum terjadi krisis moneter, perusahaan asuransi di Indonesia mampu menawarkan produk dengan bunga tinggi, bahkan hingga 10 persen per tahun. Hal tersebut didasarkan pada tingkat bunga deposito yang berlaku pada masa itu. Namun, situasi berubah drastis setelah krisis melanda, menyebabkan perusahaan asuransi kesulitan mempertahankan imbal hasil tinggi.

BACA JUGA: Kejagung Ungkap Rincian Aset Sitaan dari Jiwasraya-Timah

 

“Setelah terjadi krisis moneter, kemudian mulai ada penurunan tingkat bunga, ini mengakibatkan produk-produk yang dulunya harganya dihitung dengan tingkat bunga 10 persen itu tidak bisa mengejar,” kata Monang. Ia menambahkan, banyak perusahaan asuransi saat itu melakukan penyesuaian portofolio agar tetap mampu bertahan.

BACA JUGA: Lelang Online Aset Jiwasraya Berjalan Lancar, Negara Raih Rp18 Miliar

 

Langkah serupa juga ditempuh oleh Jiwasraya, yang kala itu menghadapi tekanan finansial cukup berat. Menurut Monang, perusahaan berupaya mencari alternatif produk yang tidak memberatkan dari sisi bunga dan kewajiban pembayaran jangka panjang.

Dalam kondisi tersebut, produk saving plan Jiwasraya dianggap sebagai solusi yang lebih fleksibel. “Kalau itu produk endowment biasa, dia (produk) sudah menjanjikan 10 persen dan periode polis 10 tahun. Yang (bunga) 10 persen ini harus dipertahankan selama 10 tahun,” jelasnya.

 

Monang menilai, perbedaan utama antara endowment dan saving plan terletak pada fleksibilitas bunga tahunan. Pada saving plan, tingkat bunga bisa disesuaikan setiap tahun sesuai hasil kajian dan kondisi pasar.

“Jadi, pada waktu itu kita menganggap bahwa produk saving plan ini bisa menjadi produk untuk menggantikan produk-produk yang merugikan dari Jiwasraya,” lanjutnya.

 

Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya

Meski menjelaskan alasan penerbitan produk saving plan Jiwasraya, Monang mengaku tidak mengetahui kondisi keuangan internal perusahaan tersebut. Ketika jaksa penuntut umum menanyakan tentang solvabilitas Jiwasraya, ia mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menilai aspek itu.

“Tugas saya hanya sebatas memeriksa kelayakan produk, bukan kondisi keuangan atau solvabilitas perusahaan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Isa Rachmatarwata didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 90 miliar. Dana tersebut merupakan pembayaran kepada dua perusahaan reasuransi asing yang diduga digunakan untuk membuat kondisi keuangan Jiwasraya tampak sehat secara administratif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa pembayaran kepada perusahaan asing tersebut dilakukan untuk menutupi defisit keuangan Jiwasraya. “Reassurance Fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity pada tanggal 12 Mei 2010 sebesar Rp 50 miliar,” ungkap jaksa di persidangan.

Sementara sebagian dana lainnya diberikan kepada perusahaan reasuransi asing lain dengan jumlah berbeda, sesuai kesepakatan proyek yang dijalankan. Transaksi tersebut diduga dilakukan tanpa dasar keuangan yang kuat, hanya untuk menampilkan laporan keuangan Jiwasraya seolah-olah sehat.

Kasus ini sendiri merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan besar terkait dugaan korupsi dan manipulasi laporan keuangan Jiwasraya. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat lama dan pihak regulator masih terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Dalam keterangan terpisah, jaksa menyebut bahwa praktik ini menunjukkan adanya penyimpangan sistemik dalam tata kelola keuangan perusahaan pelat merah tersebut. “Tujuannya untuk menampilkan kinerja yang seolah baik, padahal kondisi keuangan sebenarnya sudah bermasalah,” kata jaksa.

Selain Isa, beberapa pejabat Jiwasraya lain sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam kasus serupa. Namun, pemeriksaan terhadap pejabat Bapepam LK masih berlanjut untuk menelusuri dugaan kelalaian dalam pengawasan produk asuransi berisiko tinggi itu.

Hingga kini, sidang lanjutan masih menunggu agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak regulator dan kementerian terkait. Pihak Kejaksaan menegaskan, semua pejabat yang terlibat dalam pengawasan atau pengambilan keputusan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan.

Monang dalam keterangannya juga menekankan bahwa tekanan ekonomi pasca-krisis menjadi latar belakang utama munculnya kebijakan yang kemudian berujung pada masalah. “Kita melihat waktu itu situasinya darurat ekonomi, banyak perusahaan mencari cara untuk bertahan,” ucapnya.

Pihak pengadilan masih menilai sejauh mana keterkaitan antara penerbitan produk saving plan Jiwasraya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Isa Rachmatarwata dan pihak-pihak lainnya.

Tags: Bapepam LKIsa RachmatarwataJiwasrayakorupsiPengadilan Tipikorsaving plan
Post Sebelumnya

DanswskoAD Tinjau Kegiatan Kkl Wilhan Pasis Dikreg LXVI SeskoAD Di Kabupaten Bekasi

Post Selanjutnya

Kisruh Kepemilikan PT Bluebird Taksi: Pendiri Asli Ungkap Riwayat Perusahaan dan Dugaan Kecurangan Internal

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Inspektorat DKI Jakarta Dhany Sukma. (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

oleh Noval Verdian
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan...

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

Post Selanjutnya
Kisruh Kepemilikan PT Bluebird Taksi: Pendiri Asli Ungkap Riwayat Perusahaan dan Dugaan Kecurangan Internal

Kisruh Kepemilikan PT Bluebird Taksi: Pendiri Asli Ungkap Riwayat Perusahaan dan Dugaan Kecurangan Internal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.