Jakarta,ekoin.co -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar entitas atau whitelist platform perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto yang telah mengantongi izin di Indonesia.
Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi jutaan investor aset digital di tanah air.
Dalam siaran pers resminya yang diterima pada Jumat (19/12/2025), OJK mengumumkan daftar Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah berizin serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar.
Perubahan istilah dari CPFAK menjadi CPAKD ini sekaligus menandai peralihan penuh wewenang pengawasan dari Bappebti ke OJK.
OJK menegaskan bahwa penerbitan whitelist ini adalah instrumen krusial untuk menjaga integritas pasar digital. Dengan adanya daftar rujukan ini, masyarakat memiliki panduan resmi untuk memverifikasi legalitas platform sebelum melakukan transaksi, sehingga risiko kerugian akibat entitas ilegal dapat diminimalisir.
Payung hukum kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam beleid tersebut, tepatnya Pasal 218, ditegaskan bahwa seluruh penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan wajib memiliki izin resmi dari regulator terkait, baik Bank Indonesia maupun OJK.
Sanksi bagi para pelanggar pun sangat berat. Berdasarkan Pasal 304 UU P2SK, setiap pihak yang menyelenggarakan layanan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 10 tahun. Tak hanya itu, pelaku juga terancam denda finansial yang fantastis, mulai dari Rp1 miliar hingga mencapai Rp1 triliun.
Guna menghindari modus penipuan yang sering kali berkedok seminar atau edukasi komunitas kripto, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu memegang teguh prinsip 2L, yakni Legal dan Logis. Masyarakat wajib memastikan platform tersebut masuk dalam daftar resmi OJK (Legal) dan harus waspada jika ada tawaran keuntungan yang tidak masuk akal (Logis).
Berikut adalah daftar lengkap platform perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto yang masuk dalam whitelist resmi OJK per Desember 2025:
Ajaib, ASTAL, Bittime, Bitwewe, Bitwyre, BTSE Indonesia, Coinvest, CoinX, CYRA Exchange, Floq, Indodax, Koinsayang, MAKS, Mobee, Naga Exchange, Nanovest, Nobi, Pintu, Pluang, Reku, Samuel Kripto, Stockbit, Tokocrypto, Triv, Upbit, digitalexchange.id, Fasset, GudangKripto, dan Luno (CPAKD).
Selain daftar tersebut, OJK juga memastikan pengawasan menyeluruh terhadap ekosistem pendukung termasuk Bursa Aset Keuangan Digital (CFX), lembaga kliring, hingga pengelola tempat penyimpanan atau kustodian.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas investasi mencurigakan atau platform ilegal, OJK menyediakan kanal pengaduan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Laporan dapat disampaikan melalui laman sipasti.ojk.go.id, layanan telepon 157, atau pesan WhatsApp di nomor 081157157157.



