EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS KEUANGAN
OJK resmi merilis whitelist platform perdagangan aset keuangan digital dan kripto yang telah berizin sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dan pengawasan industri aset digital di Indonesia. (Foto: Dok. OJK)

OJK resmi merilis whitelist platform perdagangan aset keuangan digital dan kripto yang telah berizin sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dan pengawasan industri aset digital di Indonesia. (Foto: Dok. OJK)

Perdagangan Kripto Masuk Pengawasan OJK, Ini Daftar Platform Resminya

Admin EKOIN.CO oleh Admin EKOIN.CO
20 Desember 2025
Kategori KEUANGAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,ekoin.co -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar entitas atau whitelist platform perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto yang telah mengantongi izin di Indonesia.

Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi jutaan investor aset digital di tanah air.

Dalam siaran pers resminya yang diterima pada Jumat (19/12/2025), OJK mengumumkan daftar Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah berizin serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar.

Perubahan istilah dari CPFAK menjadi CPAKD ini sekaligus menandai peralihan penuh wewenang pengawasan dari Bappebti ke OJK.

OJK menegaskan bahwa penerbitan whitelist ini adalah instrumen krusial untuk menjaga integritas pasar digital. Dengan adanya daftar rujukan ini, masyarakat memiliki panduan resmi untuk memverifikasi legalitas platform sebelum melakukan transaksi, sehingga risiko kerugian akibat entitas ilegal dapat diminimalisir.

Berita Menarik Pilihan

Kurs Rupiah Menguat di Level Rp16.848, Imbas Melunaknya Trump Soal Greenland

BI Perkuat Struktur Industri Sistem Pembayaran, Wujudkan Ekonomi Digital Andal

Payung hukum kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam beleid tersebut, tepatnya Pasal 218, ditegaskan bahwa seluruh penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan wajib memiliki izin resmi dari regulator terkait, baik Bank Indonesia maupun OJK.

Sanksi bagi para pelanggar pun sangat berat. Berdasarkan Pasal 304 UU P2SK, setiap pihak yang menyelenggarakan layanan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 10 tahun. Tak hanya itu, pelaku juga terancam denda finansial yang fantastis, mulai dari Rp1 miliar hingga mencapai Rp1 triliun.

Guna menghindari modus penipuan yang sering kali berkedok seminar atau edukasi komunitas kripto, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu memegang teguh prinsip 2L, yakni Legal dan Logis. Masyarakat wajib memastikan platform tersebut masuk dalam daftar resmi OJK (Legal) dan harus waspada jika ada tawaran keuntungan yang tidak masuk akal (Logis).

Berikut adalah daftar lengkap platform perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto yang masuk dalam whitelist resmi OJK per Desember 2025:

Ajaib, ASTAL, Bittime, Bitwewe, Bitwyre, BTSE Indonesia, Coinvest, CoinX, CYRA Exchange, Floq, Indodax, Koinsayang, MAKS, Mobee, Naga Exchange, Nanovest, Nobi, Pintu, Pluang, Reku, Samuel Kripto, Stockbit, Tokocrypto, Triv, Upbit, digitalexchange.id, Fasset, GudangKripto, dan Luno (CPAKD).

Selain daftar tersebut, OJK juga memastikan pengawasan menyeluruh terhadap ekosistem pendukung termasuk Bursa Aset Keuangan Digital (CFX), lembaga kliring, hingga pengelola tempat penyimpanan atau kustodian.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas investasi mencurigakan atau platform ilegal, OJK menyediakan kanal pengaduan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Laporan dapat disampaikan melalui laman sipasti.ojk.go.id, layanan telepon 157, atau pesan WhatsApp di nomor 081157157157.

Tags: daftar pedagang kripto berizin OJKOJK awasi kriptoOJK rilis whitelist kriptopedagang aset keuangan digitalplatform kripto legal Indonesiasanksi pidana kripto ilegaltransaksi kripto legalUU P2SK kripto
Post Sebelumnya

Pernyataan KSAD Soal Bencana Picu Polemik, Media Diminta Tak Ungkap Kekurangan Negara

Post Selanjutnya

RUPSLB Bank Mandiri: Zulkifli Zaini Kembali ke “Rumah” Jadi Komisaris Utama

Admin EKOIN.CO

Admin EKOIN.CO

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah

Kurs Rupiah Menguat di Level Rp16.848, Imbas Melunaknya Trump Soal Greenland

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurs rupiah pagi ini menguat seiring meredanya sengketa perebutan Greenland antara Amerika Serikat dan Uni Eropa yang...

Triwulan IV 2025, BI: Kinerja Industri Pengolahan Meningkat, Fase Ekspansi

BI Perkuat Struktur Industri Sistem Pembayaran, Wujudkan Ekonomi Digital Andal

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) tengah melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran. Sebab, akselerasi digitalisasi pembayaran yang sangat pesat...

Triwulan IV 2025, BI: Kinerja Industri Pengolahan Meningkat, Fase Ekspansi

BI Catat Penyaluran Kredit Baru Meningkat di Triwulan IV, 2026 Lebih Tinggi

oleh Ainurrahman
22 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) merilis hasil survei penyaluran kredit perbankan pada triwulan IV 2025. Hasilnya, penyaluran kredit baru...

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah

BI Terus Perkuat Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, Khawatir Terdampak Ketidakpastian Global

oleh Ainurrahman
22 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia akan terus memperkuat nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian keuangan dan ekonomi global. "Nilai tukar...

Post Selanjutnya
Gedung Bank Mandiri

RUPSLB Bank Mandiri: Zulkifli Zaini Kembali ke "Rumah" Jadi Komisaris Utama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.