Jakarta, Ekoin.co – Bank Indonesia (BI) tengah melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran. Sebab, akselerasi digitalisasi pembayaran yang sangat pesat perlu diimbangi dengan penguatan struktur industri sistem pembayaran andal dan berdaya tahan.
Salah satu yang BI lakukan melalui penerapan TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi), sebagai implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Langkah ini juga merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam menjalankan mandat Undang-Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan reformasi penguatan industri sistem pembayaran adalah fondasi untuk mewujudkan industri sistem pembayaran nasional yang konsolidatif dan berdaya tahan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia berjalan cepat, aman, dan berkelanjutan.
“Berbagai inisiatif digitalisasi pembayaran dalam BSPI 2025 telah mendorong pertumbuhan transaksi digital secara signifikan,” kata Perry Warjiyo dikutip Jumat (23/1).
Proyeksi BI, volume transaksi digital diprakirakan mencapai 147,3 miliar transaksi pada 2030. Akselerasi tersebut ditopang oleh perluasan penggunaan QRIS, BI-FAST, dan SNAP, serta penguatan digitalisasi transaksi Pemerintah di pusat dan daerah.
Di sisi lain, peningkatan transaksi digital juga diikuti oleh meningkatnya kompleksitas risiko, termasuk risiko operasional dan siber.
“Oleh karena itu, penguatan struktur industri sistem pembayaran perlu diiringi penguatan kompetensi, manajemen risiko dan infrastruktur teknologi informasi oleh pelaku industri,” kata Perry.
Sebagai landasan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran tersebut, BI menerbitkan PBI Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (PBI dan PADG Pengaturan Industri Sistem Pembayaran) pada 24 Desember 2025. Beleid akan berlaku pada 31 Maret 2026.
Peningkatan Kapasitas Pelaku Industri Sistem Pembayaran
Deputi Gubernur, Filianingsih Hendarta, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa reformasi pengaturan ini perlu menjadi perhatian pelaku industri sistem pembayaran karena mencakup penguatan struktur industri secara menyeluruh.
Aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut meliputi penggunaan TIKMI sebagai acuan penilaian kinerja PSP dan penetapan klasifikasi PSP, penataan aktivitas, kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel, dan aspek kerja sama PSP dengan pihak ketiga, khususnya Penyelenggara Penunjang, serta penguatan pengawasan dan pemantauan.
Selain itu, PBI dan PADG tersebut juga menjadi payung hukum bagi penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, serta penguatan fungsi dan kelembagaan dalam pengembangan inovasi digital ke depan.
Perumusan reformasi pengaturan dilakukan melalui uji empiris melibatkan pelaku industri sistem pembayaran untuk memastikan implementasinya berjalan lancar dan efektif. Implementasi ketentuan akan disertai masa transisi yang memadai untuk memastikan kesiapan pelaku industri sistem pembayaran.
“Melalui kebijakan ini, Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas serta memperkuat sinergi dalam rangka memelihara stabilitas sistem pembayaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Filianingsih. (*)




