Buntut Kasus Bibit Nanas Rp60 M, Mantan Pj Gubernur Sulsel Kini Dicekal Kejaksaan

Jaksa menggali lebih dalam mengenai kebijakan strategis di balik proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tersebut yang kini terindikasi bermasalah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, saat memberikan keterangan pers terkait pengajuan pencekalan terhadap enam orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Selasa (30/12/2025).

MAKASSAR,ekoin.coKejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah agresif guna menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, secara resmi mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara yang merugikan negara tersebut.

Didik Farkhan menegaskan bahwa pencekalan ini krusial untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk mencegah para pihak yang terlibat mempersulit penyidikan atau melarikan diri ke luar negeri di saat tim jaksa sedang mengintensifkan pemeriksaan.

Berdasarkan dokumen permohonan nomor R-2708/P.4/Dip.4/12/2025, salah satu dari enam nama yang diajukan untuk dicekal adalah BB (54), seorang PNS yang juga merupakan Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel. Selain BB, daftar cekal tersebut mencakup HS (51) yang merupakan PNS Pemprov Sulsel, serta dua PNS lainnya berinisial RR (35) dan UN (49). Dari pihak swasta, jaksa mencekal RM (55) selaku Direktur Utama PT AAN dan seorang karyawan swasta berinisial RE (40).

Keputusan pencekalan ini merupakan buntut dari penyidikan mendalam yang dilakukan Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel. Sebelumnya, mantan Pj Gubernur BB telah menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam pada Rabu (17/12/2025).

Jaksa menggali lebih dalam mengenai kebijakan strategis di balik proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tersebut yang kini terindikasi bermasalah.

Dalam penyidikan sejauh ini, tim jaksa menemukan bukti awal adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) hingga indikasi pengadaan fiktif.

Meskipun saat ini keenam orang yang dicekal masih berstatus sebagai saksi, penyidik terus memperkuat konstruksi hukum melalui pendalaman proses perencanaan dan penganggaran proyek.

Hingga kini, Kejati Sulsel telah bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, BKAD, hingga kantor perusahaan rekanan.

Sejumlah aset digital dan ratusan dokumen kontrak serta bukti transaksi keuangan telah disita. Selain itu, lebih dari 20 saksi dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi hingga kelompok tani, telah dimintai keterangan guna mengusut tuntas aliran dana dan memastikan integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights