EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA MEGAPOLITAN
Penyidik PPNS Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Faktur Pajak Fiktif di Depok

Penyidik PPNS Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Faktur Pajak Fiktif di Depok

Penyidik PPNS Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Faktur Pajak Fiktif di Depok

Yudi Permana oleh Yudi Permana
22 Januari 2026
Kategori MEGAPOLITAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Depok, Ekoin.co — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyita aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AFW di Kota Depok, Jawa Barat.

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya oleh PT FNB.

Aset yang disita tersebut memiliki nilai pasar wajar sekitar Rp 925 juta. Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat terhadap objek berupa tanah dan/atau bangunan milik tersangka.

Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Barat, Haryanto Tumpal menyatakan bahwa penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat melalui Tim PPNS dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan penempelan plang sita aset berupa tanah dan/atau bangunan di Depok, Jawa Barat, milik tersangka AFW dalam rangka penyidikan PT FNB,” ujar Haryanto dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Berita Menarik Pilihan

Rumah Sekaligus Kafe Terbakar di Jakarta Pusat, Tim Brimob Beri Bantuan

Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, Amankan 4 Pemuda dan Sejumlah Senjata Tajam

Penempelan plang sita dilaksanakan pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan diawali dengan kunjungan tim penyidik ke kediaman tersangka untuk menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan penyitaan kepada pihak keluarga.

Selanjutnya, tim melakukan pemasangan stiker sita pada objek aset yang disaksikan oleh saksi setempat, yakni petugas keamanan lingkungan rukun tetangga.

Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka AFW melalui PT FNB diduga secara sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.

Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut DJP, tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 16,33 miliar, jauh melebihi nilai aset yang telah disita.

Kanwil DJP Jakarta Barat mengimbau seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, jujur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Tags: DepokFaktur Pajak FiktifPenyidik PPNSsita asetTanah dan Bangunantersangka
Post Sebelumnya

BI Terus Perkuat Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, Khawatir Terdampak Ketidakpastian Global

Post Selanjutnya

Usai Ramai Surat Peringatan dari MKMK, Anwar Usman Mengaku Hubungan dengan Palguna Terjalin Baik

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Personel Tim SAR Brimob Polda Metro Jaya saat membantu pengamanan area kebakaran rumah dan kafe di Jalan Cempaka Putih Tengah, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Rumah Sekaligus Kafe Terbakar di Jakarta Pusat, Tim Brimob Beri Bantuan

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

Sebuah rumah tinggal yang juga difungsikan sebagai kafe terbakar berlokasi di Jalan Cempaka Putih Tengah, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Cempaka...

Sejumlah senjata tajam yang disita dari empat pemuda yang diduga akan terlibat tawuran di Jakarta Timur, Kamis (22/1/2026). Foto : IST

Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, Amankan 4 Pemuda dan Sejumlah Senjata Tajam

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

“Masyarakat bisa memanfaatkan layanan darurat 110 jika membutuhkan bantuan polisi. Kami siap hadir memberikan perlindungan dan pelayanan,” ujarnya.

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin meninjau Rumah Pompa Kali Item di Kemayoran untuk memastikan pompa berfungsi maksimal dan pintu air dikendalikan agar muka air sungai turun, Kamis (22/1/2026).

Arifin Pantau Pompa Kali Item: Upaya Cepat Kendalikan Muka Air Sungai

oleh Noval Verdian
22 Januari 2026
0

"Kami ingin memastikan pompa berjalan maksimal dan perbaikan pintu air selesai, sehingga aliran air bisa dikendalikan dan muka air Kali...

Kendaraan terjebak macet parah akibat banjir di ruas jalan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (22/1/2026)

Jakarta Diguyur Hujan, Sejumlah Jalan di Jakarta Dilaporkan Banjir dan Macet

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

Sukses melumpuhkan sejumlah ruas jalan utama, menciptakan pemandangan "neraka" kemacetan yang mengular panjang di berbagai penjuru Jakarta.

Post Selanjutnya
Hakim MK Anwar Usman menunjukkan kepada wartawan obat-obatan yang harus dikonsumsinya setiap hari. (Foto: Ainur)

Usai Ramai Surat Peringatan dari MKMK, Anwar Usman Mengaku Hubungan dengan Palguna Terjalin Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.