Depok, Ekoin.co — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyita aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AFW di Kota Depok, Jawa Barat.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya oleh PT FNB.
Aset yang disita tersebut memiliki nilai pasar wajar sekitar Rp 925 juta. Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat terhadap objek berupa tanah dan/atau bangunan milik tersangka.
Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Barat, Haryanto Tumpal menyatakan bahwa penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat melalui Tim PPNS dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan penempelan plang sita aset berupa tanah dan/atau bangunan di Depok, Jawa Barat, milik tersangka AFW dalam rangka penyidikan PT FNB,” ujar Haryanto dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Penempelan plang sita dilaksanakan pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan diawali dengan kunjungan tim penyidik ke kediaman tersangka untuk menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan penyitaan kepada pihak keluarga.
Selanjutnya, tim melakukan pemasangan stiker sita pada objek aset yang disaksikan oleh saksi setempat, yakni petugas keamanan lingkungan rukun tetangga.
Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka AFW melalui PT FNB diduga secara sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya.
Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut DJP, tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 16,33 miliar, jauh melebihi nilai aset yang telah disita.
Kanwil DJP Jakarta Barat mengimbau seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, jujur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)





