Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah resmi memperketat pengelolaan kartu prabayar melalui kebijakan registrasi berbasis identitas yang lebih akurat dan aman. Aturan ini berlaku bagi seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia guna meningkatkan perlindungan data dan menekan penyalahgunaan nomor seluler.
Kebijakan tersebut mewajibkan operator seluler menerapkan sistem registrasi kartu prabayar yang terhubung langsung dengan identitas kependudukan pelanggan. Setiap nomor yang diaktifkan harus sesuai dengan data resmi pemiliknya.
Dalam ketentuan terbaru, masyarakat diberikan hak untuk melakukan pengecekan nomor seluler. Operator diwajibkan menyediakan fasilitas bagi pelanggan untuk mengetahui nomor apa saja yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.
Selain itu, pemilik identitas juga memperoleh hak pemblokiran nomor. Jika ditemukan nomor seluler yang terdaftar tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik NIK, pelanggan dapat mengajukan permintaan pemblokiran kepada operator terkait.
Pemerintah juga menetapkan mekanisme pengaduan resmi bagi masyarakat apabila nomor seluler digunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola layanan seluler nasional. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menciptakan sistem telekomunikasi yang aman dan transparan.
Dalam regulasi tersebut, operator seluler diberikan mandat tegas untuk menjaga kerahasiaan data pelanggan. Perlindungan data wajib mengikuti standar keamanan informasi internasional guna mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.
Bagi pelanggan lama, pemerintah akan melakukan registrasi ulang secara bertahap. Nomor yang sebelumnya terdaftar menggunakan basis NIK dan Kartu Keluarga lama akan diarahkan untuk memperbarui data dengan sistem registrasi berbasis biometrik.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, yang menjadi dasar hukum penguatan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi operator seluler yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan. Sanksi diberikan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang lalai dalam pengamanan data maupun penanganan nomor bermasalah.
Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem digital yang lebih tertib serta mampu menekan praktik kejahatan siber yang memanfaatkan nomor seluler ilegal.
Tips bagi Pengguna Kartu Prabayar
Lakukan pengecekan nomor yang terdaftar atas nama NIK secara berkala melalui layanan resmi operator.
Segera ajukan pemblokiran jika menemukan nomor asing yang tidak pernah didaftarkan.
Gunakan data identitas pribadi secara hati-hati dan hindari membagikannya kepada pihak tidak dikenal.
Laporkan nomor mencurigakan yang digunakan untuk penipuan atau tindak pidana melalui kanal pengaduan operator.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat dalam menggunakan layanan telekomunikasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan data digital nasional. (*)





