Jakarta, Ekoin.co – Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pajak dari wajib pajak PT Djarum periode tahun 2016-2020 tak segarang di awal. Bahkan sekarang, penyidikannya seperti hilang di telan bumi.
Saat ditanyakan perkembangan penyidikannya ke Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, kabar yang disampaikan tak banyak.
Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan saat ini timn penyidik hanya tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Masih dalam perhitungan pihak BPKP. Jadi kita masih tunggu,” tutur Syarief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta saat ditanya perkembangan pengusutan kasus korupsi pajak PT Djarum, dikutip Jumat (30/01/2026).
Syarief juga enggan menjelaskan lebih lanjut apakah pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut jika perhitungan kerugian negaranya oleh BPKP sudah selesai dan sudah diterima.
Dia pun enggan menjawab pertanyaan mengenai siapa saja selain dari bos PT Djarum Victor Rachmat Hartono yang statusnya sempat dicegah ke luar negeri kemudian belakangan dicabut.
“Sudah dijawab waktu itu,” ujarnya.
Waktu awal kasus PT Djarum diusut, Kejagung sempat mencegah Victor ke luar negeri bersama mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Komisaris PT Graha Padma Internusa Heru Budijanto Prabowo dan Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda.
Namun Kejagung mencabut status cegah Victor dengan alasan bersikap kooperatif.
“Benar telah dimintakan pencabutan status cegah. Karena menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna beberapa waktu lalu.
Dan sejak saat itu penyidikan dugaan korupsi pajak PT Djarum timbul tenggelam. Kejagung tak segarang di awal memulai penyidikannya. (*)





