Jakarta, Ekoin.co – Polda Metro Jaya menyikapi video viral dugaan penyimpangan prosedur dalam proses hukum, terkait dugaan perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk tindak pidana penganiayaan, berubah menjadi kasus narkoba.
Dugaan pelanggaran penyidik kepolisian dalam proses hukum tersebut, Propam Polda Metro Jaya dan Propam Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) turun tangan. Polisi melakukan langkah pemeriksaan terhadap penyidik Polsek Cilandak yang diduga bermain kasus dalam merubah BAP, dan kini menjadi viral di media sosial (medsos).
”Penyidik tersebut (sebagaimana terekam dalam video yang viral di medsos) sudah diperiksa oleh Propam Polda Metro dan Propam Polres Metro Jakarta Selatan,” ucap Kasi Humas Polsek Cilandak Aipda Nuryono dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Nuryono melanjutkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik kepolisian itu masih dalam tahap penyelidikan. Sampai saat ini, Korps Bhayangkara masih berusaha mengumpulkan keterangan serta alat bukti.
Tujuannya untuk mengungkap fakta sesungguhnya di balik video yang viral, dan sudah beredar luas tersebut.
”Penyidik Polsek Cilandak telah melakukan klarifikasi terhadap para saksi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Nuryono mengungkapkan bahwa proses klarifikasi melalui mekanisme resmi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk dengan meminta keterangan saksi yang dimasukan dalam berita acara yang kemudian dibacakan serta dikoreksi oleh saksi.
”Tahapan klarifikasi dilakukan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi ke dalam berita acara untuk kemudian dibacakan dan dikoreksi oleh saksi,” jelasnya.
Menurut Nuryono, salah satu saksi adalah pihak yang mengunggah dan mem-viralkan video tersebut. Dia menyebut, saksi itu bukan bagian dari pihak pelapor maupun terlapor dalam kasus yang kini menyedot atensi publik secara luas.
Sebelumnya, video yang diunggah pada akun Instagram @saukansamallo menunjukkan seseorang yang tampak menyampaikan keberatan kepada 2 personel Polri. Karena dokumen yang diminta untuk ditandatangani tidak sesuai dengan hasil klarifikasi awal berkaitan dengan kasus penganiayaan. ()





