Jakarta,Ekoin.co— Dugaan praktik poliandri kembali mencuat ke ruang publik. Seorang pria berinisial R, melalui keluarganya, melaporkan sang istri ke Polda Metro Jaya atas dugaan menikah lagi saat masih berstatus sebagai istri sah.
Laporan tersebut disampaikan oleh Firdha Razak, yang datang langsung mendampingi putranya ke Polda Metro Jaya pada Jumat (6/2/2026). Firdha menyebut, laporan dibuat setelah keluarga memperoleh bukti berupa foto pernikahan yang diduga dilakukan oleh menantu perempuannya dengan pria lain.
“Kami ingin melaporkan perbuatan dari istri anak saya. Kami mendapatkan bukti, ada yang mengirimkan foto bahwa dia menikah lagi. Padahal statusnya masih istri sah dari anak saya, Rafi,” ujar Firdha Razak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Firdha, dugaan pernikahan tersebut terjadi pada tahun lalu. Namun waktu pastinya belum dapat dipastikan. Ia menyebut, pernikahan itu diduga berlangsung saat sang menantu dalam kondisi hamil besar.
“Kalau bulan saya kurang tahu pasti. Tapi itu terjadi saat dia hamil besar. Anak yang dikandung itu lahir Desember 2023,” ungkapnya.
Rafi, suami yang merasa dirugikan, turut menguatkan pernyataan ibunya. Ia menyebut kondisi kehamilan sang istri menjadi petunjuk kuat waktu pernikahan tersebut berlangsung.
“Kalau dilihat dari kondisi hamilnya, sepertinya memang tahun lalu. Karena saat menikah itu, dia dalam keadaan hamil,” kata Rafi.
Atas peristiwa tersebut, Rafi melaporkan istrinya dengan dugaan pelanggaran Pasal 402 juncto Pasal 403 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pernikahan ilegal, termasuk pernikahan siri yang dilakukan saat masih terikat perkawinan sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Kepolisian masih melakukan pendalaman awal terkait laporan tersebut, termasuk verifikasi bukti dan keterangan para saksi.
Kasus ini kembali menyoroti praktik pernikahan ganda yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap hak dan martabat pasangan sah.





