EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA MEGAPOLITAN
Kombes Budi Hermanto menyampaikan praperadilan ditolak PN Jaksel, dr. Richard Lee di cekal terkait laporan pelanggaran konsumen. Foto: Amsi

Kombes Budi Hermanto menyampaikan praperadilan ditolak PN Jaksel, dr. Richard Lee di cekal terkait laporan pelanggaran konsumen. Foto: Amsi

Kasus Perlindungan Konsumen, Praperadilan Ditolak dr. Richard Lee di Cekal 20 Hari

Aminuddin Sitompul oleh Aminuddin Sitompul
11 Februari 2026
Kategori MEGAPOLITAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dr. Richard Lee untuk kasus dugaan perlindungan konsumen.

Tersangka kasus perlindungan konsumen yang juga dokter dan pemilik klinik kecantikan, dr. Richard Lee kena cekal ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, upaya pencegahan dan tangkal atau cekal sudah diterbitkan sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026 mendatang.

Waktu pencekalan ini bisa saja kembali diperpanjang untuk kepentingan penyidikan. Namun untuk tahap berikutnya berdurasi pencekalan adalah enam bulan ke depan.

“Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” kata Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (11/2/2026).

Berita Menarik Pilihan

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri, Status Tersangka Sah Usai Praperadilan Ditolak

Pemprov DKI Jakarta Ikut Meriahkan Perayaan Imlek di Sejumlah Lokasi

Namun, Buher sapaan akrab Kombes Budi Hermanto, tak menjelaskan secara detail terkait alasan pencekalan terhadap dr Richard Lee.

Kombes Pol Bhudi cuma menyebut pencekalan menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara ini.

“Artinya kalau sudah ada dilakukan pencekalan, itu adalah mekanisme dalam proses penyidikan,” ujarnya.

“Kita hormati mekanisme yang dilakukan oleh teman-teman penyidik. Ketentuannya juga sudah diatur dalam perundang-undangan dengan penegasan yang bersangkutan tidak melaksanakan kegiatan dulu ataupun bepergian ke luar negeri,” tambahnya

Praperadilan Ditolak

Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menolak gugatan praperadilan yang diajukan dr Richard Lee, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

“Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” jelas Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu 11 Februari 2026.

Berdasarkan pada putusan tersebut ini, kasus pelanggaran konsumen yang menjerat Richard Lee pun jadi lanjut terus. Mengikuti laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk treatment kecantikan yang terdaftar dengan registrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024.

Laporan tersebut dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz yang menyoroti produk kecantikan dari Richard Lee. Dia juga menemukan jika produk, khususnya white tomato, made in Richard Lee masih beredar di pasaran.

Terhadap kasus yang menjeratnya, Richard Lee terancam hukuman belasan tahun mengikuti jeratan pasal berlapis yang disematkan kepadanya. Mulai dari Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Post Sebelumnya

Pulihkan Kerugian Negara, Jampidsus Akan Lacak Aset-aset Tersangka Kasus Korupsi POME 

Post Selanjutnya

Mantan Presiden Jokowi Jalani Pemeriksaan 2,5 Jam di Solo, Diberondong 10 Pertanyaan Penyidik

Aminuddin Sitompul

Aminuddin Sitompul

Berita Terkait

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri (foto IG)

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri, Status Tersangka Sah Usai Praperadilan Ditolak

oleh Iwan Purnama
12 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Polda Metro Jaya resmi mencegah atau mencekal dokter sekaligus pengusaha kecantikan Richard Lee bepergian ke luar negeri...

Pemprov DKI Jakarta Ikut Meriahkan Perayaan Imlek di Sejumlah Lokasi

Pemprov DKI Jakarta Ikut Meriahkan Perayaan Imlek di Sejumlah Lokasi

oleh Ridwansyah
11 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Dalam rangka menyambut tahun baru China (Imlek) 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar rangkaian Perayaan di...

Roy Suryo Cs mengajukan Bonatua Silalahi sebagai ahli dalam kasus ijazah mantan Presiden Jokowi. Bonatua menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2/2026). Foto: Ist

Ijazah Palsu Jokowi, Bonatua Silalahi dan Leony Lidya Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

oleh Aminuddin Sitompul
11 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Roy Suryo cs mengajukan saksi ahli meringankan Bonatua Silalahi, terkait kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau...

Langgar Aturan, Bangunan di Gambir Digembok, Pekerjaan Dihentikan Paksa

Langgar Aturan, Bangunan di Gambir Digembok, Pekerjaan Dihentikan Paksa

oleh Ridwansyah
11 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan penggembokan terhadap gedung rumah kost di Jalan Petojo Selatan 1, No 3,...

Post Selanjutnya
Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berjalan meninggalkan Mapolresta Solo usai menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, Rabu (11/2/2026).

Mantan Presiden Jokowi Jalani Pemeriksaan 2,5 Jam di Solo, Diberondong 10 Pertanyaan Penyidik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.