EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA MEGAPOLITAN
Langgar Aturan, Bangunan di Gambir Digembok, Pekerjaan Dihentikan Paksa

Langgar Aturan, Bangunan di Gambir Digembok, Pekerjaan Dihentikan Paksa

Ridwansyah oleh Ridwansyah
11 Februari 2026
Kategori MEGAPOLITAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan penggembokan terhadap gedung rumah kost di Jalan Petojo Selatan 1, No 3, RT 15 RW 05, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Pantauan di lokasi, petugas gabungan mulai dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Kecamatan Gambir, Polri dan TNI diterjunkan dalam penggembokan tersebut.

Petugas meminta para pekerja bangunan menghentikan kegiatan dan keluar dari area pekerjaan. Satu persatu lantai dimasuki petugas untuk memastikan para pekerja berhenti melakukan aktivitas dan keluar dari bangunan.

Penggembokan dilakukan di pintu masuk area gedung di lantai dasar. Kemudian bagian depan dilakukan penutupan menggunakan triplek dan pasang spanduk bertuliskan disegel.

“Hari ini kita lakukan penggembokan di area gedung yang melanggar aturan. Kita harapkan tidak ada perusakan segel,” ucap Kepala Suku Dinas (CKTRP) Jakarta Pusat, Yunita Indrasti Retno Vitari di lokasi, Rabu (11/2/2026).

Berita Menarik Pilihan

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri, Status Tersangka Sah Usai Praperadilan Ditolak

Pemprov DKI Jakarta Ikut Meriahkan Perayaan Imlek di Sejumlah Lokasi

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Bangunan Gedung Jakarta Pusat, Alexandra mengatakan sanksi ini sudah lengkap sesuai aturan yang ada. Ini hanya menegaskan saja tindak lanjut pemilik bangunan yang tidak menindaklanjuti atas sanksi segel yang telah diberikan sebelumnya.

“Ini sudah sesuai aturan dan telah kita laksanakan hingga penghentian pengerjaan,” ucapnya.

Sebelumya diberitakan, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat memberi sanksi penghentian kegiatan pada bangunan yang melanggar ketentuan di wilayah Gambir dan Menteng, Rabu, (17/9/2025).

Ada dua bangunan yang dihentikan pengerjaannya lantaran diduga menyalahi aturan karena membangun hingga enam lantai

“Ini bangunan di Gambir dan Menteng sangat jelas sekali melanggar dan kita berikan sanksi,” kata Koordinator Penindakan Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Budi Gunawan, di lokasi, Rabu, (17/9/2025).

Dua bangunan yang kena sanksi berada di Jalan PHB Petojo Selatan, Gambir, dan Jalan Cisadane, Menteng, Jakarta Pusat.

Budi mengatakan bangunan yang didirikan di kawasan permukiman memiliki aturan maksimal empat lantai. Sedangkan bangunan tersebut dibuat enam lantai.

Budi mengatakan pihaknya memasang pembatasan kegiatan agar tidak boleh ada lagi aktivitas pembangunan di lantai lima dan lantai enam. Namun, lantai satu sampai lantai empat dipersilakan dilanjutkan.

“Kita hanya menghentikan kegiatan di lantai lima dan enam, karena memperhatikan para pekerja yang akan kehilangan pendapatan jika seluruh kegiatan dihentikan,” ucap Budi Gunawan. (*)

Tags: BangunanJakarta PusatsanksiSudin CKTRP
Post Sebelumnya

Komisaris PT Navigator Katulistiwa Dimas Werhaspati Soal Main Golf di Bangkok Bersama Petinggi Anak Usaha Pertamina

Post Selanjutnya

Ijazah Palsu Jokowi, Bonatua Silalahi dan Leony Lidya Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Ridwansyah

Ridwansyah

Berita Terkait

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri (foto IG)

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri, Status Tersangka Sah Usai Praperadilan Ditolak

oleh Iwan Purnama
12 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Polda Metro Jaya resmi mencegah atau mencekal dokter sekaligus pengusaha kecantikan Richard Lee bepergian ke luar negeri...

Pemprov DKI Jakarta Ikut Meriahkan Perayaan Imlek di Sejumlah Lokasi

Pemprov DKI Jakarta Ikut Meriahkan Perayaan Imlek di Sejumlah Lokasi

oleh Ridwansyah
11 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Dalam rangka menyambut tahun baru China (Imlek) 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar rangkaian Perayaan di...

Roy Suryo Cs mengajukan Bonatua Silalahi sebagai ahli dalam kasus ijazah mantan Presiden Jokowi. Bonatua menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2/2026). Foto: Ist

Ijazah Palsu Jokowi, Bonatua Silalahi dan Leony Lidya Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

oleh Aminuddin Sitompul
11 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Roy Suryo cs mengajukan saksi ahli meringankan Bonatua Silalahi, terkait kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau...

Kombes Budi Hermanto menyampaikan praperadilan ditolak PN Jaksel, dr. Richard Lee di cekal terkait laporan pelanggaran konsumen. Foto: Amsi

Kasus Perlindungan Konsumen, Praperadilan Ditolak dr. Richard Lee di Cekal 20 Hari

oleh Aminuddin Sitompul
11 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dr. Richard Lee untuk kasus dugaan...

Post Selanjutnya
Roy Suryo Cs mengajukan Bonatua Silalahi sebagai ahli dalam kasus ijazah mantan Presiden Jokowi. Bonatua menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2/2026). Foto: Ist

Ijazah Palsu Jokowi, Bonatua Silalahi dan Leony Lidya Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.