Jakarta, Ekoin.co — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa peredaran dan penjualan produk nonhalal, termasuk daging babi dan minuman beralkohol tidak dilarang oleh negara selama pelaku usaha mencantumkan keterangan nonhalal secara jelas pada produk yang dipasarkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJPH Haikal Hassan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai kesalahpahaman yang berkembang di media sosial terkait kebijakan sertifikasi halal.
BPJPH menilai, sebagian masyarakat mengira pemerintah melarang peredaran produk nonhalal, padahal kebijakan yang berlaku hanya mewajibkan keterbukaan informasi bagi konsumen.
Haikal menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah menitikberatkan pada kewajiban pelabelan yang jelas agar masyarakat dapat mengetahui status kehalalan produk yang dibeli.
“Logo halal untuk produk yang halal dan logo nonhalal untuk produk yang nonhalal,” ujar Haikal dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan kembali bahwa negara tidak mengeluarkan larangan terhadap penjualan produk nonhalal. Menurutnya, pemerintah hanya memastikan transparansi informasi melalui pelabelan yang mudah dipahami konsumen.
“Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu enggak masalah sebenarnya, silakan. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu nonhalal, itu saja,” kata Haikal.
Lebih lanjut, BPJPH mengakui polemik yang muncul di ruang digital sebagian besar dipicu oleh kurangnya pemahaman publik terhadap mekanisme sertifikasi halal. Oleh karena itu, lembaga tersebut tengah memperkuat upaya sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta pelaku usaha di berbagai daerah.
Menurut Haikal, tantangan komunikasi di media sosial menjadi salah satu hambatan dalam implementasi kebijakan halal. Ia menilai banyak informasi yang tidak dipahami secara utuh oleh masyarakat sehingga menimbulkan persepsi keliru.
“Sertifikat halal dalam pernyataan halal pelaku usaha, kami sekarang tengah mengupayakan sosialisasi yang baik karena mengingat di sosmed itu luar biasa hambatan dalam halal menuju WHO, hambatan ini karena enggak memahami, Pak,” ungkapnya.
Dalam rangka memperkuat implementasi kebijakan, BPJPH juga membangun ekosistem halal di tingkat daerah. Program tersebut melibatkan pemerintah daerah serta berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat pemahaman dan penerapan kebijakan sertifikasi halal di lapangan.
Haikal menyebutkan bahwa saat ini BPJPH menyiapkan ekosistem halal di 119 kabupaten di seluruh Indonesia. Upaya tersebut mencakup pembentukan satuan tugas, penyusunan peraturan daerah, serta koordinasi lintas kementerian.
“119 kabupaten di seluruh Indonesia kita siapkan ekosistem itu. Ada mulai dari satgasnya, mulai dari perdanya. Kita ajak Kemendagri karena di UU Kemendagri, PP Nomor 25 Tahun 2025 itu memberikan sertifikat halal dari anggaran daerah,” jelas Haikal.
Selain pemerintah daerah, BPJPH juga menggandeng tokoh masyarakat setempat agar pemahaman kebijakan halal dapat diterima secara menyeluruh. Keterlibatan tokoh daerah diharapkan dapat memperkuat sosialisasi sekaligus mengurangi kesalahpahaman di masyarakat.
Haikal mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan para gubernur untuk menjelaskan kebijakan tersebut, termasuk di daerah dengan sektor pariwisata yang kuat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan halal dipahami secara komprehensif dan tidak menimbulkan kekhawatiran.
Ia mencontohkan pertemuan dengan Gubernur Bali Wayan Koster yang sempat memiliki sejumlah pertanyaan terkait kebijakan halal. Menurut Haikal, dialog tersebut menjadi kesempatan untuk memberikan penjelasan langsung kepada pemerintah daerah.
“Kami sudah bicara dengan setiap gubernur. Acara kemarin di Sentul itu kesempatan emas bagi kami untuk menjelaskan ke masing-masing gubernur,” ucapnya.
Melalui berbagai langkah tersebut, BPJPH berharap masyarakat dan pelaku usaha memahami bahwa kebijakan sertifikasi halal bertujuan memberikan kepastian informasi kepada konsumen tanpa membatasi peredaran produk nonhalal.
Pemerintah menilai transparansi label menjadi kunci agar konsumen dapat menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinannya. ()





