EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Terlibat Peredaran Narkotika, Mantan Kapolres Bima Kota Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri

Terlibat Peredaran Narkotika, Mantan Kapolres Bima Kota Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri

Aminuddin Sitompul oleh Aminuddin Sitompul
16 Februari 2026
Kategori DAERAH
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal Polri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, dalam keterangan di Gedung humas Polri, Minggu (15/2/2026) malam.

Kadiv humas Polri, Irjen Jhonny menyampaikan bahwa Bareskrim telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” ujar Irjen Jhonny.

Berita Menarik Pilihan

Cium Aroma Tekanan dan Risiko Hukum, 6 Kadis Pemprov Sumut Pilih Tinggalkan Kabinet Bobby

Pasangan Ini ‘Dihadiahi’ Puluhan Kali Cambukan Gara-gara Melanggar Aturan Jarimah

Pengungkapan perkara narkotika berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.

Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.

Pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Propam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Jhonny menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. Saat ini AKBP DPK masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.

Polri juga telah membentuk tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.

“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegasnya.

Polri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia. ()

Tags: Ditetapkan TersangkaInternal PolriIrjen JhonnyMantan Kapolres Bima KotaPenyalahgunaan NarkotikaPeredaranPropam Polri
Post Sebelumnya

Kunjungi Training NPC di Karang Anyar, Erick Thohir Puji Pengelolaan Pembinaan

Aminuddin Sitompul

Aminuddin Sitompul

Berita Terkait

Kepemimpinannya kini menjadi sorotan setelah enam kepala dinas strategis di jajaran Pemprov Sumut mengundurkan diri berjamaah sebelum genap satu tahun menjabat, Jumat (13/2/2026).

Cium Aroma Tekanan dan Risiko Hukum, 6 Kadis Pemprov Sumut Pilih Tinggalkan Kabinet Bobby

oleh Hasrul Ekoin
13 Februari 2026
0

Direktur Eksekutif Indonesia Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, menilai fenomena ini sebagai anomali besar yang menunjukkan ketidakcakapan gubernur dalam mengelola...

Pelaku pesta seks dan miras menjalani hukuman uqubat cambuk, di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2).

Pasangan Ini ‘Dihadiahi’ Puluhan Kali Cambukan Gara-gara Melanggar Aturan Jarimah

oleh Hasrul Ekoin
13 Februari 2026
0

Berdasarkan amar putusan majelis hakim, tindak pidana jinayat tersebut terjadi di salah satu rumah di Gampong Pasheu Beutong, Kecamatan Darul...

AKBP Didik Putra Kuncoro

Pengedar Berikan Rp 1 Miliar dari Bisnis Sabu ke Kantong Kapolres Bima Kota Melalui Rekening Perempuan

oleh Iwan Purnama
13 Februari 2026
0

Bima, Ekoin.co – Skandal dugaan peredaran narkoba yang menyeret oknum perwira di lingkungan Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat...

Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 melakukan penjagaan ketat di landasan pacu Bandara Korowai Batu usai proses evakuasi korban penembakan, Kamis (12/2/2026).

Bandara Korowai Batu Berhasil Dikuasai, Satgas Damai Cartenz Evakuasi 2 Jenazah Awak Pesawat ke Timika

oleh Aminuddin Sitompul
13 Februari 2026
0

"Sejak pagi personel sudah mengamankan area bandara. Kedua korban sudah dievakuasi ke Timika untuk proses identifikasi dan autopsi sebelum diserahkan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.