Jakarta, Ekoin.co – Skema insentif operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perbincangan publik setelah muncul rincian teknis mengenai dana yang diterima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan MBG Tahun Anggaran 2026, setiap mitra penyedia fasilitas SPPG disebut memperoleh insentif Rp6 juta per hari.
Jika dihitung selama 313 hari operasional setahun, satu unit SPPG berpotensi menerima sekitar Rp1,87 miliar.
Skema ini memicu diskusi di media sosial, salah satunya disorot akun X @ZakkiAmali yang mempertanyakan besaran insentif tersebut, termasuk mekanisme pajaknya.
Data internal program menunjukkan hingga awal Februari 2026 terdapat sekitar 22.793 unit SPPG yang telah beroperasi.
Dari jumlah itu, sekitar 1.179 unit dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peresmian jaringan SPPG yang dikelola kepolisian sebelumnya dilakukan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari percepatan implementasi program.
Menanggapi sorotan publik, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati menegaskan bahwa insentif operasional tetap diberikan selama masa libur sesuai Surat Edaran Kepala BGN Nomor 8 Tahun 2025.
Ketentuan itu menjamin relawan yang tetap bertugas memperoleh hak kerja sebagaimana hari operasional normal.
Menurutnya, pembayaran insentif fasilitas termasuk komponen operasional minimum dan biaya sewa tetap berjalan meski terjadi penyesuaian volume layanan.
Kebijakan ini disebut bertujuan menjaga kesinambungan operasional serta memastikan relawan tidak dirugikan.
BGN menilai kepastian insentif menjadi bagian dari akuntabilitas program agar pelaksana di lapangan dapat bekerja secara profesional tanpa kekhawatiran soal hak operasional.
Secara terpisah, Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan total anggaran MBG tahun 2026 mencapai Rp335 triliun.
Dana tersebut terdiri dari alokasi utama Rp268 triliun dan cadangan Rp67 triliun yang disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara langsung ke unit SPPG.
Ia menjelaskan, setiap SPPG rata-rata menerima sekitar Rp1 miliar per bulan. Sekitar 70 persen dialokasikan untuk bahan baku pangan, 20 persen untuk operasional dan honor relawan, serta 10 persen sebagai insentif fasilitas pembangunan.
BGN menegaskan skema pembiayaan tersebut dirancang untuk menjaga stabilitas operasional, memastikan pasokan gizi berjalan konsisten, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaksana program di lapangan.





