Jakarta, Ekoin.co — Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku pembacokan terhadap seorang pelajar di kawasan Cipayung, Depok.
Kedua pelaku berinisial ANR dan ME ditangkap setelah diduga menjadi eksekutor dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka robek serius di bagian hidung, telinga, hingga punggung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam serta rekaman video yang memperlihatkan rangkaian kejadian.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat korban hendak membeli rokok. Keributan terjadi hingga warga sekitar meneriaki para pelaku sebagai maling.
Situasi tersebut membuat massa membantu menghentikan pelarian keduanya sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap pembagian peran di antara pelaku. ANR disebut bertindak sebagai eksekutor pembacokan, sementara ME berperan ganda sebagai eksekutor sekaligus ketua admin grup media sosial yang diduga berkaitan dengan aktivitas tawuran.
Polisi juga memastikan ME masih berstatus anak di bawah umur sehingga penanganannya mengikuti ketentuan hukum khusus.
Penyidik hingga kini masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut. Kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis terkait pengeroyokan, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Untuk pelaku yang berstatus anak berhadapan dengan hukum, proses hukum akan merujuk pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.





