Jakarta, Ekoin.co – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario menyoroti fenomena peredaran Whip Pink di kalangan remaja dan dijual bebas zat tersebut di tempat-tempat hiburan.
Penyalahgunaan Whip Pink atau Nitrous Oxide (N20), masuk radar BNN yang menganggap Whip Pink termasuk sebagai sarana peredaran narkotika jenis baru saat disalahgunakan.
“Whip Pink notabene-nya digunakan untuk meracik makanan, penyedap kopi dan sebagainya. Namun terkait gas-gas N2O sekarang sedang ramai dibicarakan,” kata Suyudi saat membuka focus group discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) yang digelar di gedung BNN RI, Jakarta Timur.
Zat N20 yang terkandung dalam Whip Pink seharusnya digunakan untuk keperluan medis (anestesi) dan bahan tambahan pangan itu, kerap disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia sesaat.
“Oleh anak-anak muda (Whip Pink digunakan) untuk mendapatkan sensasi mabuk atau fly sesaat,” ujar Suyudi.
Lanjut Suyudi, adanya sistem penjualan paket yang menyertakan Whip Pink sebagai salah satu item-nya di tempat hiburan, tanpa regulasi yang jelas.
“Bahkan yang lebih memprihatinkan dan lucunya, Whip Pink ini dijual bebas di dalam tempat-tempat hiburan. Ada yang sistem kayak paket gitu, jadi masuk dikasih Whip Pink. Itu gila, sampai seperti itu,” ungkapnya.
Suyudi memperingatkan bahwa penggunaan Whip Pink untuk tujuan rekreasional sangat berbahaya. Terdapat dampak neurologis yang sangat fatal.
“Oleh anak-anak kita (digunakan untuk) menstimulasi dalam hal ini mungkin supaya mencari fly, mencari euforia yang fantasi anak-anak yang diharapkan bisa membuat efek ketawa dan lain-lain,” imbuh Suyudi.
“Tapi jelas, ini tidak hanya sampai di situ, efek ini juga tentunya berdampak terhadap kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian,” lanjut Suyudi.
Suyudi mengajak seluruh elemen pemerintah dan stakeholder terkait untuk segera merumuskan regulasi yang ketat guna membatasi peredaran Whip Pink yang tidak sesuai peruntukannya. Tujuannya untuk memberikan payung hukum yang tepat dalam menindak pelanggaran di lapangan.
Pemerintah bertekad memberantas generasi mendatang dari cengkeraman narkoba. Terlebih dari bentuk narkoba-narkoba baru yang berbentuk uap seperti penyalahgunaan Whip Pink.
“Kita tidak ingin mewariskan sebuah generasi yang terlihat seperti zombie, akibat narkoba yang berkamuflase dalam bentuk uap tersebut,” pungkasnya. ()





