Praperadilan Ditolak, Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro: Saya Sedih dan Malu

Dokter Richard Lee saat memberikan keterangan kepada media sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Ia mengaku siap kooperatif meski merasa sedih atas konflik sesama rekan dokter.

Jakarta, Ekoin.co – Dokter Richard Lee tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, serta produk perawatan kecantikan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026).

“Hari ini, saya datang memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” ujarnya.

Sebelum memasuki Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Richard memastikan semua produk yang dijual itu legal dan telah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sery diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin, dan berpotensi membahayakan masyarakat,” katanya.

Ia juga mengaku sedih karena kasus ini melibatkan dua dokter yang sama-sama menjual perawatan kulit (skincare), yaitu dr. Amira Farahnaz alias dr. Samira alias dokter detektif (doktif).

“Secara pribadi, yang buat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter. Dua orang sejawat dan dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka,” ucapnya.

“Saya sedih dan malu akan hal itu,” tambahnya.

Polda Metro Jaya memanggil tersangka Dokter Richard Lee (DRL) atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan pada Kamis setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan, pada Kamis (19/2/2026) pukul 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu (14/2/2026) lalu.

Budi juga menjelaskan surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima.

“Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan, saudara tersangka DRL,” ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. (Amsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini