Tewaskan 22 Orang, Bos PT Terra Drone Cuma Didakwa Lima Tahun Penjara
Jakarta, Ekoin.co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menggelar sidang kasus kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran yang menewaskan 22 orang pada 9 Desember 2025.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa sidang perdana telah digelar pada 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Michael Wishnu Wardana.
“Sudah berlangsung. Sidang kedua 1 April kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
Michael Wishnu merupakan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 15 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan luka berat. Kedua, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan keselamatan umum. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin oleh Purwanto S Abdullah, dengan anggota hakim Ni Kadek Susantiani dan Sunoto.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fajar Setyo Nugroho, menyatakan berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 5 Maret 2026.
“Michael Wishnu terancam pidana lima tahun penjara dengan sangkaan dakwaan Pasal 474 ayat (3) atau Pasal 188 KUHP,” jelasnya.
Kebakaran maut tersebut terjadi di kantor Terra Drone yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Api dilaporkan cepat membesar dan menelan korban jiwa hingga 22 orang.
Penyidik mengungkap sedikitnya enam kelalaian fatal yang diduga dilakukan pihak perusahaan. Di antaranya tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai berbahaya, tidak menunjuk petugas K3, tidak memberikan pelatihan keselamatan kepada karyawan, hingga tidak tersedianya jalur evakuasi dan pintu darurat yang memadai.
Selain itu, perusahaan juga disebut tidak memiliki ruang penyimpanan khusus untuk bahan mudah terbakar, yang memperparah dampak kebakaran.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya jumlah korban jiwa serta dugaan kelalaian serius dalam penerapan standar keselamatan kerja.























Tinggalkan Balasan