Jampidsus Kejagung Bongkar Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal Jerat Pengusaha Samin Tan di Kalteng 

Oplus_131072

Jakarta, Ekoin.co – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil bongkar kasus korupsi pertambangan batubara tanpa ijin setelah sembilan tahun beroperasi. Praktik pengelolaan penambangan batubara ilegal yang dikelola PT Asmin Koalindo Tahup (PT AKT).

 Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dibawah kepemimpinan Febrie Adriansyah telah menetapkan Beneficial Owner (Pemilik) PT AKT, Samin Tan sebagai tersangka. Setelah  tim penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengkaji dokumen dan barang bukti.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebutkan bahwa Samin Tan selaku Beneficial Owner PT AKT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), periode 2016-2025.

Penetapan tersangka terhadap Samin Tan setelah tim penyidik Jampidsus  memperoleh dua alat bukti yang cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di sejumlah tempat yang dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, yang dilakukan secara profesional dan akuntabel.

“Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” kata Anang belum lama ini di Kejagung, Jakarta.

Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan bahwa tersangka Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT melakukan penambangan batubara secara ilegal karena tanpa adanya ijin dari Kementerian ESDM.

“ST sebagai kontraktor penambang batu bara, yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor: 198/A.1/1999 tanggal 31 Mei 1999, yang secara fakta telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017,” paparnya.

Dengan telah berakhirnya terminasi sebagaimana dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017, seharusnya PT AKT tidak memiliki hak untuk melakukan pertambangan batubara yang berada di dalam wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Sehingga dalam rentang waktu dari berakhirnya terminasi pada 2017 sampai dengan 2025, penambangan batubara dan penjualan hasil tambang PT AKT dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan di Jampidsus, tersangka Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan batubara dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor,” ucap Syarief.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights