Sidang Tipikor Pertamina: Jaksa Bongkar Modus Jual Solar di Bawah Modal demi Untungkan Tambang Swasta

Jaksa ungkap PT Pertamina Patra Niaga jual solar di bawah harga produksi (COP) ke perusahaan tambang. Simak fakta persidangan Alfian Nasution terbaru.
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi penjualan solar non-subsidi PT Pertamina Patra Niaga di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Jaksa mengungkap fakta bahwa terdakwa menjual solar di bawah harga pokok produksi (COP) kepada perusahaan tambang, sebuah kebijakan yang dinilai tidak masuk akal secara bisnis dan merugikan keuangan perusahaan. (Foto: Ist/Ekoin)

Jakarta, Ekoin.co – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan dugaan korupsi penjualan solar non-subsidi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya praktik penjualan solar di bawah harga pokok produksi (Cost of Production/COP) yang berpotensi merugikan perusahaan.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Alfian Nasution dan Hasto Wibowo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan delapan saksi, terdiri dari lima pihak internal PT Pertamina Patra Niaga dan tiga saksi dari perusahaan swasta selaku konsumen.

Jaksa Andi Setyawan menyatakan keterangan para saksi memperkuat dakwaan yang telah disusun sebelumnya. Berdasarkan fakta persidangan, PT Pertamina Patra Niaga disebut memberikan harga jual solar kepada perusahaan pertambangan tanpa mempertimbangkan batas harga minimum atau bottom price.

“Seluruh harga yang diberikan diketahui berada di bawah harga minimum tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak Pertamina Patra Niaga tidak memperoleh keuntungan sama sekali dari transaksi tersebut,” ujar Andi.

Lebih lanjut, terungkap bahwa sebagian transaksi bahkan dilakukan di bawah harga pokok produksi (COP), yang secara langsung menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

“Temuan ini menjadi kontradiktif dengan fakta yang disampaikan oleh saksi dari pihak perusahaan konsumen yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga memiliki posisi dominan di pasar karena mampu memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi kompetitor,” tambahnya.

Meski memiliki kekuatan pasar yang signifikan, perusahaan justru menerapkan kebijakan harga yang dinilai tidak rasional secara bisnis, yakni menjual di bawah bottom price dan menghindari perolehan keuntungan.

Persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk dugaan adanya motif dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kebijakan penetapan harga tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights