KPK ‘Gempur’ Dua Skandal Besar: Periksa Robert Bonosusatya Soal TPPU Rita Widyasari dan Geledah Rumah Ono Surono

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana dari sektor pertambangan batu bara yang diduga mengalir ke pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
Ainurrahman Hasrul Ekoin
Kolase foto Ono Surono (kiri) dan Robert Priantono Bonosusatya (kanan), dua figur yang dimintai keterangan oleh KPK dalam dua perkara korupsi berbeda yang sedang dikembangkan penyidik, Kamis (2/4/2026). (Foto: Ist)

Jakarta, Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan sejumlah perkara korupsi besar dengan memanggil saksi hingga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi.

KPK memanggil pengusaha angkutan batu bara Robert Priantono Bonosusatya sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana dari sektor pertambangan batu bara yang diduga mengalir ke pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

Nama Robert Bonosusatya sebelumnya mencuat usai penyidik KPK menggeledah kediamannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 14–15 Mei 2025.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita enam unit mobil, 26 dokumen, enam barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp1,8 miliar dalam berbagai mata uang.

KPK menduga aset tersebut berkaitan dengan skema pencucian uang yang terhubung dengan perkara Rita Widyasari. Berdasarkan penyidikan, Robert diketahui memiliki bisnis hauling atau pengangkutan batu bara yang diduga berkaitan dengan aliran dana gratifikasi berbasis produksi.

Di sisi lain, KPK juga menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono pada 1 April 2026. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dugaan penerimaan uang dari Sarjan (SRJ), tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Menurut Budi Prasetyo, jumlah uang yang diduga diterima Ono Surono masih dalam pendalaman penyidik.
“Yang lebih penting adalah substansi, mengapa dan untuk apa uang tersebut diberikan,” katanya.

KPK juga membuka peluang untuk kembali memanggil Ono Surono sebagai saksi guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Sebelumnya, pada Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan berperan sebagai pemberi.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights