Pelajaran dari Kasus Deepfake Sahroni: Kreator Konten Diingatkan Tak Sembarang Pakai AI

Ahmad Sahroni resmi cabut laporan terhadap dua influencer pengedit wajahnya pakai AI. Simak pengakuan terlapor soal tren FOMO dan Gemini AI.
Dua influencer, Indira Berliana Dewi dan Rena Romansa, didampingi tim kuasa hukum Ahmad Sahroni saat mengumumkan pencabutan laporan terkait kasus manipulasi wajah menggunakan AI di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).

Jakarta, Ekoin.co – Anggota DPR RI dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni, resmi mencabut laporan terhadap dua kreator konten yang mengedit wajahnya menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Keputusan tersebut diambil setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Melalui kuasa hukumnya, Tina Amelia, Sahroni menyatakan pencabutan laporan dilakukan pada Senin (6/4/2026) di Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah pada hari ini sudah terjadi kesepakatan perdamaian dan juga pencabutan laporan atas kedua terlapor,” ujar Tina.

Sebelumnya, Sahroni melaporkan dua influencer, Indira Berliana Dewi dan Rena Romansa, terkait unggahan manipulasi wajah menggunakan AI yang dianggap hoaks. Laporan tersebut sempat teregister di Polda Metro Jaya pada September 2025 dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski memilih jalur damai, pihak Sahroni menegaskan langkah tersebut bukan berarti membenarkan tindakan para terlapor.

“Ini bukan berarti menormalisasi perbuatan tersebut, tetapi karena adanya itikad baik dari para terlapor,” jelas Tina.

Kuasa hukum lainnya, Dimas Asep, menambahkan bahwa proses mediasi telah dilakukan beberapa kali. Bahkan, salah satu terlapor sempat bertemu langsung dengan Sahroni untuk menyampaikan permintaan maaf.

Dari pihak terlapor, Indira mengakui kesalahannya dan menyebut tindakan tersebut dilakukan karena mengikuti tren penggunaan AI di media sosial.

“Awalnya kita FOMO menggunakan AI, mengikuti yang sedang trending untuk meningkatkan engagement,” ujar Indira.

Sementara itu, Rena Romansa juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengakui kekeliruannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan teknologi AI, khususnya dalam memanipulasi konten visual, tetap harus memperhatikan aspek etika dan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights