Iuran BPJS Kesehatan April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif dan Aturan Dendanya
Jakarta, Ekoin.co – Memasuki April 2026, peserta BPJS Kesehatan diimbau memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, batas pembayaran iuran ditetapkan paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulan. BPJS juga menegaskan bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016.
Namun demikian, denda tetap dapat dikenakan dalam kondisi tertentu. Denda berlaku apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menjalani layanan rawat inap.
Ketentuan tersebut merujuk pada Perpres No. 64 Tahun 2020, yang mengatur bahwa besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Adapun ketentuan tambahan meliputi:
Tunggakan dihitung maksimal 12 bulan
Denda maksimal sebesar Rp30 juta
Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), denda ditanggung oleh pemberi kerja
Sementara itu, besaran iuran untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri masih tetap, yakni:
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
Khusus untuk peserta kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000 per orang setiap bulan.
Dengan skema ini, masyarakat diharapkan tetap disiplin membayar iuran agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan, terutama layanan rawat inap yang berpotensi dikenakan denda apabila kepesertaan sempat tidak aktif.






















Tinggalkan Balasan