Satgas Garuda Bersihkan 102 Hektare Sawit Ilegal di Suaka Margasatwa Sumatera Utara

Pemerintah tertibkan 102 hektare sawit ilegal di Suaka Margasatwa Karang Gading Sumut. Simak strategi pemulihan mangrove dan keterlibatan 14 kelompok tani.
Personel Satgas Garuda bersama petugas Ditjen Gakkum Kemenhut saat melakukan pencabutan tanaman sawit ilegal di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Sumatera Utara, Senin (6/4/2026).

Medan, Ekoin.co – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mulai menertibkan perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Sumatra Utara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekosistem mangrove sekaligus penegakan hukum kehutanan.

Penertiban yang dimulai sejak Kamis (2/4/2026) tersebut menargetkan pembersihan lahan seluas 102 hektare dari tanaman sawit ilegal. Program ini merupakan bagian dari rencana pemulihan ekosistem mangrove seluas 389 hektare pada periode 2025–2026.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa operasi ini mencerminkan komitmen negara dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.

“Kami tidak hanya melakukan tindakan tegas terhadap okupasi lahan ilegal, tetapi juga memastikan proses pemulihan ekosistem berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Selain penindakan, pemerintah juga mengintegrasikan program pemulihan melalui penanaman kembali mangrove. Program ini didukung skema Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) serta kerja sama internasional dengan KfW.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 14 Kelompok Tani Hutan (KTH) dilibatkan sebagai bagian dari strategi pengelolaan berbasis masyarakat agar keberlanjutan ekosistem tetap terjaga.

Komandan Satgas PKH Garuda, Dody Triwinarto, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kawasan hutan.

“Kehadiran kelompok tani membuktikan bahwa masyarakat adalah mitra strategis dalam menjaga hutan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE, Sapto Aji Prabowo, menyebut penertiban sawit ilegal menjadi langkah krusial untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai penyangga kehidupan.

“Pemulihan ini penting untuk mengembalikan fungsi mangrove sebagai penyerap karbon dan pelindung pesisir,” ujarnya.

Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut sendiri dikenal memiliki keanekaragaman hayati tinggi serta menjadi habitat penting bagi berbagai satwa dilindungi.

Pemerintah menegaskan, upaya ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan lingkungan dan penguatan peran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights