Polisi Tembak Pelaku Penganiayaan Tuan Rumah Hajatan hingga Tewas di Purwakarta
Subang, Ekoin.co — Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial YI alias Boneng yang diduga menjadi pelaku penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya seorang pemangku hajat di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan berusaha melawan petugas, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi terhadap korban bernama Dadang, seorang ayah yang tengah menggelar acara pernikahan anaknya di Kampung Cikumpay, Purwakarta.
Insiden berlangsung saat acara hajatan berlangsung, dan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat.
Polisi berhasil mengamankan YI pada Senin, 6 April 2026, sekitar siang hari di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Saat hendak ditangkap, pelaku disebut mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Oleh karena itu, aparat mengambil tindakan tegas terukur dengan menembakkan peluru ke kaki kiri pelaku untuk melumpuhkan.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak tersebut.
Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami kronologi kejadian, motif tindakan pelaku, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyampaikan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menjelaskan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut.
“Tim gabungan Satreskrim dengan Jatanras Polda Jabar dengan inisial YI, 36 tahun, Purwakarta yang melakukan penganiayaan terhadap korban meninggal dunia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu pakaian korban maupun pelaku, kemudian potongan bambu, rekaman video, kemudian botol sisa minuman keras,” kata AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga masih menunggu hasil autopsi resmi terhadap korban. Hasil autopsi tersebut diperlukan untuk memastikan secara medis penyebab kematian korban serta menguatkan konstruksi perkara dalam proses penyidikan.
Penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Menurut keterangan kepolisian, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa rekaman video yang diduga merekam kejadian serta mengumpulkan bukti fisik di tempat kejadian perkara.
Barang bukti berupa potongan bambu yang diduga digunakan dalam penganiayaan turut diamankan untuk kepentingan forensik.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan pelaku. Penelusuran juga mencakup kemungkinan adanya konsumsi minuman keras sebelum kejadian, sebagaimana indikasi dari barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Kasus ini kini berada dalam tahap penyidikan lanjutan. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menunggu hasil pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (*)























Tinggalkan Balasan