Tak Jalankan Kebijakan Pajak Tanpa KTP,  Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dinonaktifkan

Akmal Solihannoer Yudi Permana

Bandung, Ekoin.co — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung setelah ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Kebijakan tersebut sebelumnya menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama kendaraan. Penonaktifan dilakukan guna mempermudah proses investigasi terhadap dugaan ketidakpatuhan petugas di lapangan.

Keputusan itu diambil setelah beredar unggahan viral seorang warga yang melakukan inspeksi mandiri di kantor Samsat tersebut.

Dalam unggahan tersebut, warga mencoba membayar pajak kendaraan tahunan, namun petugas masih meminta KTP asli pemilik lama kendaraan.

Permintaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Surat Edaran terbaru Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mulai berlaku sejak 6 April 2026.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa langkah penonaktifan bersifat sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan internal.

“Hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta. Selanjutnya akan dilakukan investigasi dari Pemprov Jawa Barat dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian,” kata Dedi dalam keterangan resmi di Bandung, Rabu (8/4).

Ia menambahkan bahwa investigasi tersebut untuk menelusuri penyebab belum optimalnya penerapan kebijakan tersebut di lapangan.

Pemeriksaan akan mencakup aspek administratif hingga kemungkinan adanya ketidaksinkronan instruksi pada level operasional.

Menurutnya, evaluasi diperlukan agar kebijakan yang telah diterbitkan dapat berjalan sesuai tujuan.

“Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan,” ujar Dedi.

Ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus berorientasi pada kemudahan masyarakat, khususnya dalam urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Lebih lanjut, Dedi menyebutkan bahwa integritas aparatur pelayanan publik diukur dari kualitas pelayanan yang diberikan.

Oleh karena itu, seluruh petugas diminta mengikuti aturan terbaru tanpa menambah persyaratan yang tidak diperlukan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, akan memastikan implementasi kebijakan berlangsung seragam di seluruh kantor Samsat.

Kebijakan penghapusan kewajiban membawa KTP pemilik pertama tercantum dalam Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026.

Surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh kantor Samsat di wilayah Jawa Barat dan bertujuan menyederhanakan proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan.

Dalam pernyataan sebelumnya, Dedi juga menegaskan bahwa masyarakat cukup membawa dokumen kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk mengatasi kendala yang sering dialami masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang telah berpindah tangan.

Selama ini, kewajiban membawa KTP pemilik pertama dinilai menyulitkan karena dokumen tersebut sering kali tidak lagi dimiliki oleh pemilik kendaraan saat ini.

Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan baru.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa hasil investigasi akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pembinaan atau tindakan administratif lainnya.

Dengan adanya pemeriksaan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap implementasi surat edaran dapat berjalan efektif di seluruh wilayah.

Selain itu, evaluasi juga diharapkan mampu memperbaiki koordinasi antara pembuat kebijakan dan petugas pelaksana di lapangan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat dan sederhana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights