Sembilan Tahun Izin Dicabut Tapi Tetap Menambang! Jaksa Agung ‘Sikat’ Aktivitas Ilegal PT AKT di Kalteng
Murung Raya, Ekoin.co – ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan lokasi di Kabupaten Murung Raya, Selasa (7/4/2026), dalam rangka penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan terhadap aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial ST atas dugaan aktivitas penambangan ilegal, meskipun izin usaha perusahaan telah dicabut sejak 2017.
Satgas PKH sebelumnya juga telah melakukan penindakan administratif terhadap PT AKT. Namun, karena perusahaan tidak memenuhi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke proses penegakan hukum oleh JAM Pidsus.
Dalam pengembangan kasus, penyidik turut mengungkap keterkaitan dengan dua entitas lain, yakni PT MCM dan PT AC. Sejumlah langkah hukum telah dilakukan, termasuk penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, aparat menyita berbagai dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dalam jumlah signifikan, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi, serta berkoordinasi dengan ahli dan auditor. Selain itu, dilakukan pula penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran sejumlah rekening milik tersangka, keluarga, serta pihak terafiliasi sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Kegiatan peninjauan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Agus Subiyanto, Listyo Sigit Prabowo, Bahlil Lahadalia, Raja Juli Antoni, serta M Yusuf Ateh bersama jajaran Satgas PKH lainnya.























Tinggalkan Balasan